JAVASATU.COM-MALANG- DPC Peradi Kepanjen, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kepanjen dan Young Lawyers Committee (YLC) Peradi Kepanjen mengambil sikap atas tragedi di Stadion Kanjuruhan hingga menelan ratusan korban jiwa. Mereka mengecam keras Panpel Arema FC dan aparat keamanan atas kinerja yang dirasa kurang bijak.

Perwakilan DPC Peradi Kepanjen Agus Subyantoro, S.H, dan pengurus serta anggota ikut berduka atas jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka-luka suporter Arema FC dalam tragedi persepakbolaan Indonesia di Stadion Kanjuruhan.
“Musibah yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen ini momen sejarah sepakbola dengan banyak korban jiwa. Hari ini kami menyampaikan sikap atas kejadian itu,” ujarnya.
Agus menyebut, dari data yang dihimpun sudah ada 182 korban jiwa. Diketahui kejadian tersebut terjadi usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kepanjen.
“Berdasarkan data kami sampai pukul 17.00 WIB ini tadi, ada 182 orang yang menjadi korban jiwa. 152 sudah teridentifikasi, sedangkan yang lainnya belum. Yang belum teridentifikasi ini kebanyakan yang usianya di bawah 17 tahun,” jelasnya.
Agus menduga ada kelalaian dari Panpel Arema FC dalam mengantisipasi adanya kericuhan pertandingan big match antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, dengan hanya menyiapkan tenaga medis yang sangat minim pada saat pertandingan dimulai.
“Panpel juga mengindahkan usulan pihak Kepolisian supaya pertandingan digelar sore hari. Namun pertandingan tetap digelar sesuai jadwal malam hari,” jelasnya.
Dalam hal ini pihak aparat terlalu berlebihan dalam mengatasi kericuhan terutama terhadap suporter Arema. Agus juga mengantongi bukti jika pihak aparat telah melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang suporter Arema yang turun ke lapangan.
Yang lebih menyesalkan lagi menurut Agus, kenapa harus menggunakan gas air mata, terlebih gas tersebut diarahkan ke tribun suporter Arema. Dan itu mengakibatkan suporter Arema semakin tidak terkendali dengan berdesak-desakan dan terinjak-injak untuk mencari jalan keluar.
Akibatnya banyak suporter Arema yang merasa sesak nafas dan pingsan akibat gas air mata yang ditembakkan oleh pihak Aparat ke tribun penonton.
“Padahal sudah jelas, bahwa penggunaan gas air mata tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 huruf b FIFA Stadium (Safety and Security Regulation) yang menyatakan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata tajam dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,”sambungnya.
Atas dasar pertimbangan di atas, DPC Peradi Kepanjen, PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Kepanjen dan YLC Peradi Kepanjen memberi pernyataan sikap.
- Mengecam keras tindakan represif pihak aparat terhadap suporter Arema yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka di Stadion Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.
-
Mendesak Negara untuk menghentikan seluruh pertandingan persepakbolaan di Indonesia sampai Tragedi Kanjuruhan ini tuntas selesai ditangani secara profesional dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
-
Mendesak Negara untuk membentuk Satgasus (Satuan Tugas Khusus) Independen dalam melakukan penyelidikan terhadap Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka di Stadion Kanjuruhan.
-
Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran Profesionalime dan Kinerja Anggota Kepolisian yang bertugas pada saat Tragedi Kanjuruhan serta dugaan Pelanggaran HAM.
-
Mendesak Kapolri untuk mencopot pejabat kepolisian yang bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka-luka di Stadion Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.
-
Menghukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan Panitia Pelaksana (Panpel) yang menyelenggarakan pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Setelah ini, lanjut Agus Subyantoro, bahwa DPC Peradi Kepanjen, PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Kepanjen dan YLC Peradi Kepanjen akan membentuk tim khusus untuk turun lapangan. Guna mengidentifikasi korban dan melakukan pendampingan pada para keluarga korban secara cuma-cuma supaya mendapatkan hak atas tragedi ini.
“Kami juga akan meminta melakukan otopsi salah satu korban yang meninggal dunia. Sebab kematian para korban ini sebagian besar karena gas air mata,” tegasnya.
Sementara, Ketua Askab PSSI Kabupaten Malang Agus Sa’dullah mengucapkan bela sungkawa sebesar-besarnya. Ia mengajak Aremania dan seluruh masyarakat bersama Askab PSSI untuk salat gaib dan tahlil bersama untuk para korban.
“Kami juga akan melakukan penggalangan donasi bersama-sama untuk para korban dan melakukan doa bersama,” katanya. (Agb/Saf)