JAVASATU.COM-GRESIK- Komisi I DPRD Gresik bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik melakukan hearing atau dengar pendapat terkait tarikan pelantikan Kepala Desa (Kades).

Hearing yang digelar tertutup tersebut diikuti Plt Kadis PMD Gresik Suyono beserta para kabid dan sejumlah kepala desa yang ikut pelantikan. Sejumlah jurnalis pun diminta menunggu di luar ruangan rapat.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Zaifudin mengatakan, dalam hearing kali ini pihaknya melakukan dengan tertutup.
“Karena kan banyak teman-teman media, ruangan gak cukup. Kalau ikut semua penuh. Tapi saya sampaikan setelah rapat hasilnya waktu konferensi pers,” katanya, Selasa (17/5/2022).
Pria yang akrab disapa Udin ini menyatakan, hasil hearing itu pihak DPMD Gresik mengakui salah karena tidak ada dasar dari punguatan atribut dan dokumentasi. Padahal pelantikan itu dianggarkan di APBD.
“Dasar hukum menentukan itu apa, meski kemauan kepala desa. Pak kadis itu salah karena OPD mengkordinir pembelian (Atribut) itu, caranya yang salah,” imbuh dia.
Dikatakan Udin, dari hasil ini pihaknya akan mengirim surat rekomendasi kepada Bupati Fandi Akhmad Yani dan Inspektorat untuk menindaklanjuti tarikan tersebut.
“Rekomendasi kami kirim ke Pak Bupati dan Inspektorat,” ujarnya.
Pungutan tidak resmi ini pun mencoreng pemerintahan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah. Dia menegaskan, apalagi, pelantikan itu sudah dianggarkan dalam APBD.
Dari angka Rp900 jika ditotal capai Rp42,3 juta. Per kepala desa mendapat atribut pangkat PD Rp150 ribu, tanda jabatan PDU, Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu.
Kemudian, name tag Rp25 ribu, cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp250 ribu. Cetak foto dan pigora penyematan emblem Rp250 ribu Compact Disk dan lain-lain Rp40 ribu.
Sementara itu, Plt Kadis PMD Suyono menyatakan salah satu alasan memungut uang atribut itu karena sudah ada kesepakatan sebelumnya antar kades.
“Jadi itu tidak dipaksa, itu kesepakatan, biar tidak simpang siur. Untuk atibut dan dokumentasi karena temen-temen Kades minta,” terangnya.
Yono menerangkan, atribut dan dokumentasi pelantikan itu memang tak dianggarkan oleh APBD. Alasannya karena yang melakukan pengusulan anggaran adalah pejabat lama.
“Pengalaman sebelumnya, pangkat jabatan tidak dianggarkan. Itu yang anggarkan pejabat lama,” jelasnya. (Bas/Saf)