JAVASATU.COM-MALANG- PT Dinamika Inovasi Teknologi Nasional (DITN) menyanggah jika penutupan pembangunan proyek Rumah Sakit Nasional Malang ITN 2, tidak menjalankan aturan. Penutupan itu sudah dilakukan sesuai prosedur dan administrasi, bahkan telah melayangkan somasi ke PT ARN sebanyak tiga kali.

Kuasa hukum PT DITN, Dalu E Prasetyo S.H. dan Fajizal Maulana S.H mengatakan, penutupan itu sudah melalui proses yang benar, termasuk memberikan peringatan terhadap PT ARN.
”Kami melakukan semuanya sesuai prosedur dan administrasi,” tegas Dalu, Minggu petang (30/7/2023).
Dalu juga menegaskan, jika langkah itu terpaksa dilakukan karena, PT DITN menganggap PT ARN melanggar kesepakatan, termasuk belum membayar sebesar 3,5 persen dari nilai induk kepada beberapa kontraktor lama yang sebelumnya sudah menuntaskan pekerjaan.
Salah satu kesepakatan yang tetuang pada perjanjian tanggal 14 Juni itu, jika PT ARN tidak bisa memenuhi ketentuan dalam kontrak kerja maka kerja sama bisa dihentikan.
”Jika dinominalkan, 3,5 persen itu nilainya mencapai Rp 9,6 miliar yang harusnya dibayarkan pada tanggal 16 Juni 2023. Sebagaimana surat pernyataan kesanggupan pembayaran yang dibuat oleh direktur PT ARN,” jelas Dalu.
Dalu juga menyinggung tentang pengiriman bahan baku besi pada (23/5), pihak PT DITN jika barang tersebut tidak pernah tiba. Belum lagi persoalan gaji yang juga tidak sesuai dengan perjanjian. Bahkan 20 karyawan telah membuat petisi terkait gaji yang tidak sesuai dengan kontrak.
Dan karena permasalahan-permasalahan itu PT DITN telah melayangkan somasi kedua pada 8 Juli lalu. Lalu somasi ketiga pada 15 Juli tentang pemenuhan kewajiban pembayaran.
”Sudah kami kirimkan somasi, namun tidak direspons. Bahkan selama proyek berjalan, kami tidak pernah menerima laporan,” kata Dalu.
Kembali ke proses penutupan ini, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada pihak berwajib untuk melakukan pengawalan agar tidak terjadi hal-hal di luar kendali. Secara bertahap PT DITN juga mengeluarkan surat perintah pengosongan yang dikeluarkan pada 28 Juli.
Untuk diketahui, sebelumnya PT ARN menerima sisa pekerjaan yang diselesaikan oleh beberapa kontraktor lama dengan capaian sebesar 3,5 persen. Sedang sisanya, kesepakatan dilanjutkan PT DITN yang harus tuntas pada 25 Agustus mendatang.
Ditanya apakah setelah penutupan proyek ini pihak PT DITN akan melanjutkan dengan kontraktor baru, Dalu menegaskan bahwa secara resmi proyek diambil alih untuk kemudian dievaluasi.
“Karena beberapa somasi dan peringatan III sudah diberikan namun tidak ada tanggapan etikad baik dari PT ARN, sekarang tidak ada celah untuk negosiasi,” tukasnya. (Agb/Saf)