JAVASATU.COM-GRESIK- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Gresik, Budi Raharjo menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi para pekerja di Kabupaten Gresik dinyatakan aman. Sebelumnya terkait THR ada sedikit permasalahan terjadi di sejumlah perusahaan di Kota Pudak ini.
“Insha Allah permasalahan THR untuk pekerja per hari ini dinyatakan aman” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Budi Raharjo saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Budi menerangkan, terdapat 30 pengaduan tentang THR 2022 masehi / 1443 hijriah di Gresik. Dia menegaskan, saat ini semuanya sudah terselesaikan dengan baik.
“Setelah kami datangi dan berdiskusi dengan perusahaan terkait tunjangan hari raya atau THR, alhamdulillah saat ini sudah beres” ucap dia menegaskan.
Di Kabupaten Gresik, kata Budi, ada sekitar 500 ribu pekerja dengan 1.811 perusahaan. Rinciannya, 153 perusahaan besar, sisanya perusahaan sedang.
“Semoga setelah perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja tentang tunjangan hari raya sesuai surat edaran dari pemerintah para pekerja bisa berhari raya dengan sanak saudara dan tetangga dengan penuh kegembiraan. Dan jangan lupa tetap mematuhi prokes” pungkas Budi. (Bas/Saf)