JAVASATU.COM-MALANG- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang telah mengumumkan hasil Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang kosong.

Dari hasil serangkaian seleksi terbuka tersebut, ada 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lolos, kemudian akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan proses tahapan selanjutnya.
Namun, dari 10 JPTP yang kosong, baru 9 jabatan yang telah secara resmi diumumkan. Kesembilan JPTP tersebut adalah Kepala Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disperindag, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Diskominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Nah disini ada satu dinas, yaitu Dinas Kesehatan yang tidak diumumkan nama-nama dinyatakan lolos dalam selter itu. Atau tidak disebutkan pada website http://bkpsdm.malangkab.go.id.
Sementara itu, berdasarkan Pengumuman nomor 05/PANSEL/JPTP-MLG/V/2022, JPTP Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang juga disebutkan menjadi posisi yang dibuka, dan juga dijelaskan secara rinci terdapat 4 ASN yang menjadi pendaftar.
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menanggapi hal itu, bahwa khusus untuk JPTP Kepala Dinkes memang masih ditunda karena ada persyaratan yang harus penuhi.
“Khusus untuk JPTP Kadinkes kami tunda pelaksanaan tahap wawancara dan presentasi makalahnya, karena dipandang belum memenuhi syarat,” ujar Nurman melalui pesan singkat, Jumat (10/6/2022).
Sementara itu, setelah diperiksa oleh KASN, hasilnya akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat persetujuan, sebelum dikembalikan ke Pemkab Malang. Kemudian tiga besar nama ASN yang ada di setiap jabatan itu, satu nama akan dipilih oleh Bupati Malang untuk menempati jabatan tersebut.
“Kita akan melaporkan ke KASN, kita akan diperiksa. Tahapan-tahapannya, penilaiannya, semuanya diperiksa. Lalu diturunkan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Itu nanti disetujui atau tidak. Setelah disetujui oleh Kemendagri, barulah nanti hak prerogatif Bupati Malang (HM. Sanusi) untuk memilih salah satu dari tiga besar di setiap jabatan,” tukas Nurman. (Agb/Nuh)