JAVASATU.COM-MALANG- Korban dugaan phising asal Lawang Kabupaten Malang, Silvia YAP akhirnya menggelar konferensi pers (konpers) di kantor kuasa hukumnya di Kawasan Tidar Kota Malang, Jumat (7/7/2023). Dalam konpers tersebut, Silvia mengaku kecewa karena tak satupun pihak yang sudi bertanggung jawab atas masalahnya.

Melalui kuasa hukumnya, Hilmi Ali mengatakan bahwa Korban telah mencoba melaporkan hal ini ke sejumlah Instansi terkait perihal hal ini. Seperti SPKT Polda Jatim, OJK, LPS dan Bank BRI, namun hasilnya masih nihil.
Diungkapkan Hilmi Ali, tabungan Silvia senilai Rp 1,4 miliar ludes dalam hitungan kurang dari 3 jam. Semuanya tercatat dalam aplikasi BRI-mo. Berawal saat korban menerima sebuah undangan pernikahan via chat WhatsApp (WA).
“Korban awalnya menerima undangan melalui WA. Saat diakses muncul banyak iklan, kemudian di close. Namun saat tanggal 24 Mei banyak iklan dan menerima notifikasi perangkat asing yang coba masuk ke email-nya. Korban ganti device dan password,” terang Hilmi, Jumat (7/7/2023).
Belasan transaksi masuk dalam akun email milik korban. Hilmi menyampaikan, transaksi tertera atas Bank BRI dengan berbagai perpindahan dana dan virtual account.
“Bagaimana bisa, padahal klien kami tidak pernah terafiliasi dengan BRI Mobile Banking. Karena uangnya hanya untuk dana tabungan saja. Sedangkan aliran dana tersebut antara jam 21.00 – 24.00 malam menggunakan aplikasi BRI mobile (BRI-mo),” beber Hilmi.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum mempertanyakan tanggung jawab bank BRI. Namun melalui surat pernyataan, BRI menganggap korban sengaja memberikan kode OTP kepada pihak tidak bertanggung jawab.
“Klien kami sebagai nasabah prioritas bank BRI tidak mendapatkan perlindungan dan jaminan atas uangnya sendiri yang ditabung. Klien kami dinyatakan memberikan kode OTP kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Lah bagaimana mungkin klien kami mau menyebarkan sedangkan yang punya akses ya korban dan pihak bank. Harusnya ada double check via email dan buktinya 6 tabungan di bank lain aman,” ucap Hilmi mengurai.
Kasus ini, kata Hilmi, ternyata tidak hanya dialami Silvia. Dia menyebut, ada banyak korban lain yang bernasib sama.
“Banyak korban lain yang juga mengalami,” kata Hilmi menambahkan.
Untuk masalah ini, lanjut Hilmi, pihak korban siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah.
“Jika tidak ada itikad baik, siap mengajukan tuntutan pidana dan perdata,” ujarnya.

Sementara Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes. Pol. Farman, S.H., S.I.K membenarkan hal tersebut. Menurutnya, korban awalnya membuat pengaduan terkait kejadian yang menimpanya.
Pengaduan itu melalui kuasa hukum korban. Namun berdasarkan alat bukti, kejadian itu resmi telah dilaporkan ke Polda Jatim.
”Betul mas, awalnya mereka membuat pengaduan, namun pada Rabu (05/07/2023) kemarin, laporan resmi telah kami terima dan saat ini sedang dalam penyelidikan,” ujar Kombes Farman via telepon seluler. (Dop/Saf)