JAVASATU.COM-GRESIK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota pada kontestasi Pemilu 2024.

Berdasar UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan dalam penataan dapil, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Diskusinya seputar prinsip yang dipakai dalam penataan dapil serta pentingnya dapil bagi peserta pemilu,” kata Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni, Rabu (7/12/2022).
Dalam tahapan penataan dapil sesuai PKPU nomor 6 tahun 2022, Roni menerangkan, KPU kabupaten dan kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil. Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
“FGD ini dilaksanakan dalam rangka memperkaya wacana dan ide penyusunan dapil untuk selanjutnya nanti kita laksanakan uji publik penataan dapil DPRD Kabupaten Gresik untuk pemilu 2024,” terang dia.
Sebagai informasi, kegiatan dihadiri antara lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol), Partai Politik (Parpol), Pemantau Pemilu, dan akademisi dari sejumlah Perguruan Tinggi. (*)