JAVASATU.COM-MALANG- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Malang Raya, M Zuhdy Achmadi, mengomentari pembongkaran pagar stadion Kanjuruhan, yang saat ini statusnya masih menjadi alat bukti atas tragedi gas air mata yang menewaskan 135 orang.
Menurut Didik, begitu kerap disapa, Stadion Kanjuruhan merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Dan saat ini sedang dalam kasus pembongkaran. Pembongkaran itu seharusnya atas perintah pengelola aset yaitu Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Malang, dalam hal ini Bupati Malang.
“Terlepas masih dijadikan sebagai alat bukti dalam tragedi Kanjuruhan, pembongkaran aset negara tidak benar, karena stadion itu merupakan otoritas Pemkab Malang,” tegas Didik, Rabu (7/12/2022).
Dan jika, lanjut Didik, Dinas terkait (Dispora) tidak merasa memberikan surat perintah untuk pembongkaran, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Malang wajib menghentikan kegiatan tersebut (Pembongkaran).
“Jadi kalau pelaku itu mengaku memiliki Surat Perintah Kerja (SPK), diduga keras itu (SPK, red) ASPAL (Asli tapi Palsu),” tegasnya.
Terpisah, salah satu Pendamping Saksi dan Korban yang tergabung dalam Sahabat Saksi Korban (SSK), mitra dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Erick menegaskan, pengerusakan stadion Kanjuruhan itu disinyalir ada upaya Obstruction of Justice.
“Itu disinyalir ada upaya menghambat proses penyelidikan perkara Tragedi Kanjuruhan (Obstruction of justice). Karena Stadion Kanjuruhan merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari kasus itu,” katanya, Rabu (7/12/2022).
Terlebih, lanjut Erick Aremania terus menggaungkan ‘Usut Tuntas’, dan meminta kepada Kepolisian untuk melakukan olah TKP ulang, dan meminta untuk dilakukan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang di TKP.
“Patut diduga ada upaya merusak TKP, untuk itu kami memita kepada Polres Malang untuk selalu melaporkan proses dan progressnya ke publik. Masyarakat berhak tahu setiap perkembangan penyidikannya,” tukasnya. (Agb/Saf)