JAVASATU.COM-MALANG- Meski di Kabupaten Malang telah dinyatakan masuk kategori Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Namun demikian, Satpol-PP Kabupaten Malang tetap menjalankan operasi yustisi.
“Selama masih ada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), operasi yustisi tetap kita jalankan,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP, Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang. Rabu (23/3/2022).
Dalam patroli yustisi itu masih tetap mengedepankan kedisiplinan protokol kesehatan (Prokes) tetap dijalankan dan tidak boleh kendor.
“Kita (Kabupaten Malang) sudah berada di level 2, tentunya ada sedikit beberapa kelonggaran di Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, tapi untuk tempat-tempat cafe, tempat wisata semua masih berkewajiban melaksanakan PeduliLindungi,” jelasnya.
Sementara itu terkait aturan bagi pengusaha rumah makan, kafe atapun warung, Firmando menjelaskan bahwa sudah ada kelonggaran pada jam tutupnya.
“Untuk jam buka kafe dan warung boleh sampai jam 12.00 malam,” tegasnya.
Firmando kembali menegaskan, meskipun telah berada di level 2 PPKM Covid-19, namun pihaknya bersama Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten Malang hingga kecamatan akan melakukan patroli kesehatan, dan tetap melaksanakan operasi yustisi.
“Tim gabungan tetap akan melakukan pemantauan di semua tempat wisata, tempat wisata wajib ada QR Code PeduliLindungi, dan tetap melaksanakan aturan prokes yang benar,” terangnya.
Firmando terus melakukan operasi yustisi karena menilai masyarakat Kabupaten Malang masih banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam pemakaian masker.
“Masih banyak masyarakat yang belum patuh untuk memakai masker dan juga masih ada kerumunan yang kumpul tidak memakai masker,” pungkasnya. (Agb/Nuh)