JAVASATU.COM-GRESIK- Persoalan miris tentang pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bagi rakyat kecil kembali menyeruak ke publik, kini dialami perempuan bernama Hj. Nasikah asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Diketahui hutang hanya jutaan rupiah, tetapi harus membayar ratusan juta rupiah. Bahkan terancam kehilangan rumahnya.

Kepada awak media, Nasikah menceritakan, pada tahun 2006 lalu, melalui suaminya bernama H.M. Yasin (almarhum) melakukan pinjaman sebesar Rp.8 juta kepada BPR Bumi Sanggabuana yang berlokasi di Jalan Veteran Kabupaten Gresik.
“Tidak pernah ada pihak dari BPR yang nagih kerumah. Mungkin sudah dibayar setiap bulan oleh suami. Sampai dengan meninggalnya suami saya (HM. Yasin) pada tahun 2021 tidak ada pihak dari BPR yang datang nagih kerumah” kata Nasikah kepada awak media, Selasa (24/5/2022).
Etikad baik Nasikah bersama anaknya pun dilakukan. Dia bersama anaknya menanyakan pinjaman ke BPR yang bersangkutan, “apakah pinjaman sudah lunas atau belum, karena tidak ada orang BPR yang nagih ke rumah” ucap Nasikah dihadapan awak media.
“Dari pihak BPR tidak menjelaskan berapa yang harus dibayarkan, tapi disuruh setor dengan jumlah ratusan juta rupiah. Kami pun kaget sebab seingat saya dulu pinjam cuma 8 juta koq sekarang disuruh melunasi hingga Ratusan juta yaa..??. Setelah itu pihak BPR datang ke rumah yang dijaminankan dan ditulis pakai cat Merah, ‘DALAM JAMINAN BANK’ itupun tanpa pemberitahuan terlebih dulu” beber Hj. Nasikah.
Bahkan Nasikah memohon kepada pihak BPR untuk dibantu agar hutang almarhum suaminya segera lunas. Tetapi tidak dengan nominal hutang sebesar itu.
“Kita ini orang kecil mas tolong bantu saya untuk permasalahan ini nggih” kata Nasikah saat menemui pihak BPR diceritakakn kepada awak media sambil meneteskan air mata.

Selanjutnya, awak media menkonfirmasi kepada pihak BPR pada Rabu (25/5/2022). Berdasarkan informasi yang diterangkan Nasikah, BPR nya bernama Bumi Sanggabuana dan berlokasi di Jalan Veteran Gresik.
Di kantor BPR Bumi Sanggabuana, awak media ditemui seorang yang mengaku Penanggung Jawab BPR Sanggabuana bernama Yudi dan seorang pegawai bernama Iin. Mereka membenarkan jika almarhum HM Yasin memiliki hutang di BPR tempat mereka bekerja.
Yudi mengungkapkan, pinjaman almarhum H.M. Yasin senilai Rp 8 juta rupiah dengan angsuran Rp.545.000, tenor 23 bulan. Dan kalau kita ilustrasikan angsuran segitu plus provisi dan administrasi sampai dengan saat ini, kita anggap Rp.600 ribu rupiah dikalikan 177 bulan, totalnya sebesar Rp.106.200.000″ beber Yudi kepada awak media, Rabu (25/5/2022).

Berdasarkan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan termasuk BPR mendapatkan pengawasan ketat. Lantas bagaimana tindakan selanjutnya?. (Bas/Saf)