JAVASATU.COM-MALANG- Menjadi agenda rutin dari perkumpulan penulis di Indonesia Satupena dengan menggelar diskusi melalui ‘Obrolan Hati Pena’. Dan pada Kamis (9/3/2023), menjadi episode ke-79 dengan mengambil tema ‘Pajak Penulis, Nestapa Literasi Kita’.
Acara disiarkan melalui Livestreaming Youtube Channel: Hati Pena TV. Facebook Channel: Perkumpulan Penulis Indonesia-Satupena pukul 19.00-21.00 WIB menghadirkan seorang narasumber Dr. Nasir Tamara, MA, M.Sc, Ketua Umum Satupena 2017-2021. Acara dikawal oleh host Swary Utami Dewi bersama Elza Peldi Taher. Bisa diikuti melalui link zoom: s.id/hatipena79.
“Benarkah profesi penulis di anaktirikan di Indonesia?. Seakan tidak pernah diperhatikan oleh pemerintah padahal peranan penulis amat penting dalam sejarah peradaban manusia.” tulis Perkumpulan Penulis Satupena yang didapat Javasatu.com melalui Koordinator Satupena Jawa Timur, Akah Taufan Aminudin, Kamis (9/3/2023) pagi.
Diterangkan, menjadi penulis di Indonesia merupakan profesi yang tidak dapat dikatakan ringan. Salah satu alasannya adalah karena pajak penulis yang sejak beberapa tahun belakangan sempat menjadi perbincangan.
“Tentu saja, pajak penulis tidak ubahnya akan masuk pada pajak penghasilan orang pribadi yang memiliki ketentuan jelas. Namun demikian yang menjadi permasalahan adalah bahwa pendapatan yang diperoleh penulis, dalam hal ini royalti, dianggap sebagai pendapatan pasif. Mungkin jika ini dilihat dari profesi lain akan masuk akal. Namun dalam perhitungan, royalti untuk penulis adalah pendapatan utama yang diperoleh dari penjualan karyanya oleh distributor dan penerbit,” urainya.
Selain itu, juga dijelaskan, komputer Artificial Intelligence (AI) sudah mampu menulis subyek apapun dengan sangat cepat. AI dapat menggantikan peran penulis. Maka lengkaplah nestapa literasi Indonesia.
Bagaimana para penulis harus menyikapi hal itu? Lantas, bagaimana dinamika pajak penulis? Bagaimana negara membantu profesi yang sangat penting ini?. (Arf)