JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memerintahkan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa, untuk menginventarisir warga yang bakal menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah pada data kependudukan dan administrasi hukum warga.
Maka disitu, PPS berkewajiban memastikan keberadaan warga sesuai alamatnya, mengingat mereka akan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Sedang jika ada warga yang berdomisili namun tidak sesuai alamatnya pada KTP, Anis meminta harus tetap difasilitasi, agar tetap bisa menyalurkan hak suaranya.
“Apakah betul masih sesuai alamatnya, administrasi hukumnya, banyak yang KK nya disitu tapi keberadaannya tidak di lokasi. Ini harus didata semua. Karena nanti tetap akan dibantu mekanisme pindah pilihnya,” ujar Anis.
Begitu juga bagi warga yang sudah pindah domisili namun datanya belum terekam di KPU. Maka peran PPS harus bisa menghimpun data yang terbaru, termasuk menerima data atau masukan dari masyarakat sekitar.
“Jadi tingkat kerawanannya ada di situ. Lalu bagaimana mereka yang mungkin punya data ganda. Jadi itu harus diwaspadai terkait administrasi hukumnya,” imbuh Anis.
Selain itu, yang menjadi persoalan klasik adalah warga yang sudah meninggal, namun datanya masih muncul pada daftar pemilih sementara.
“Karena apa mereka (warga meninggal) kebanyakan anggota keluarganya belum mengurus dokumen kependudukannya. Tidak dimintakan akta kematian. Maka Dispendukcapil akan tetap mendata, tidak berani mencoret,” tukas Anis. (Agb/Saf)