JAVASATU.COM-GRESIK- Pemberitaan ramah anak menjadi atensi sosialisasi dan diskusi yang diinisiasi oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Gresik.
Menurut salah satu Wartawan yang juga menjadi peserta diskusi, Muhammad Zaini, para wartawan di Gresik saat melakukan peliputan dan memberitakan kasus anak, pastinya sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga produk jurnalistiknya sudah sesuai dengan standar.
Dia menegaskan, berbeda dengan para penyebar informasi melalui media sosial (medsos). Artinya itu bukan produk jurnalistik.
“Misalnya, penyebar gambar video CCTV kasus anak di Desa Mriyunan Kecamatan Sidayu Gresik yang tersebar luas di medsos. Pelaku atau penyebarnya harus segera ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena itu bukan produk jurnalistik” jelas Zaini dalam forum itu, Selasa (28/6/2022).
Karena menurut dia, pelaku penyebar informasi di medsos itu tidak sesuai dengan UU ITE pasal 32. Dan berpotensi berdampak terhadap psikologis anak.
“APH jangan hanya menindak pelaku pelecehan secara fisiknya saja. Karena penyebar videonya termasuk melakukan teror psikisnya anak. Mereka harus ditindak” tegasnya.
Di tempat sama, Ketua Komunitas Wartawan Gresik (KWG), Syuhud AM menegaskan, kasus-kasus yang melibatkan anak harus ada peran aktif dari APH.
“Kadang pelakunya berduit juga kendala tersendiri. Makanya diskusi semacam ini butuh menghadirkan dan melibatkan APH. Agar kasus yang menimpa anak benar terlindungi secara psikologis maupun fisiknya” pintanya.
Dalam paparannya sebagai nara sumber, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jawa Timur Wahyu Kuncoro menyampaikan, wartawan tidak boleh sembarangan menuliskan identitas seorang anak yang terlibat dalam sebuah kasus.
“Aturan ini sudah ada dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2019. Di dalam pedoman ini, dijelaskan bagaimana cara seorang jurnalis meliput kasus yang melibatkan anak-anak” papar Wahyu.
Menurut dia, forum semacam ini penting agar semua memahami. Dengan duduk bersama menjadi penting karena banyak pihak ikut bertanggungjawab soal keselamatan anak.
“Problem kita hari ini adalah berhadapan dengan medsos. Kalau wartawan ada aturannya jelas. Medsos jika melanggar bisa dijerat dengan UU ITE” tegasnya.
Ditambahkan, salah satu peserta diskusi, Masduki. Dirinya menilai, banyak pendamping anak tidak memahami antara produk jurnalistik dengan medsos.
“Pendamping anak juga harus paham jurnalistik. Paham mana produk jurnalistik dan mana produk medsos. Tidak semua yang dinarasikan di medsos itu sebuah produk jurnalistik. Karena banyak syarat yang harus dipenuhi. Dan juga tidak hanya artikel yang ada dotkom nya lalu dinilai itu produk jurnalistik, belum tentu juga” ungkap salah satu wartawan yang tergabung di Komunitas Wartawan Gresik (KWG) itu. (Bas/Saf)