JAVASATU.COM-MALANG- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, di Kabupaten Malang memiliki dua rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) yakni 7 dapil dan 8 dapil dengan jumlah kursi DPRD tetap 50 kursi. Tetapi rancangan itu harus diuji publik dulu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022, untuk tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat rancangan dapil, dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu 2024 mendatang.
“Jadi dalam rancangan dapil itu diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim,” terang Anis saat melakukan uji publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang untuk Pemilu 2024, Senin (12/12/2022) bertempat di Grand Miami Hotel Kepanjen
Jalan Jatirejoyoso No.1, Dawuhan, Kecamatan Kepanjen.
Anis menrangkan, uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik (Parpol), akademisi, organisasi Masyarakat (Ormas) maupun perseorangan.
“Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari parpol, akademisi, atau perorangan, bahkan Ormas Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI,” jelasnya.

Perlu diketahui, rancangan 7 dapil sudah diterapkan di pemilu 2019 meliputi.
- Dapil I/Malang 1: Kecamatan Gondanglegi, Kepanjen, Bululawang, dan Pagelaran.
- Dapil II/Malang 2: Kecamatan Dampit, Ampelgading, Turen, dan Tirtoyudo.
- Dapil III/Malang 3: Kecamatan Donomulyo, Pagak, Bantur, Sumbermanjing Wetan (Sumawe), dan Gedangan.
- Dapil IV/Malang 4: Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan, dan Kecamatan Wonosari.
- Dapil V/Malang 5: Kecamatan Wagir, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang, dan Kecamatan Kasembon.
- Dapil VI/Malang 6: Kecamatan Pakis, Singosari, dan Kecamatan Lawang.
- Dapil VII/Malang 7: Kecamatan Poncokusumo, Wajak, Tajinan, Tumpang, dan Kecamatan Jabung.
Sedangan rancangan 8 dapil untuk uji coba sebagai berikut.
- Dapil I/Malang 1: Kecamatan Gondanglegi, Kepanjen, Bululawang, dan Kecamatan Pagelaran.
- Dapil II/Malang 2: Kecamatan Poncokusumo, Wajak, dan Kecamatan Turen.
- Dapil III/Malang 3: Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Dampit, Ampelgading, dan Kecamatan Tirtoyudo.
- Dapil IV/Malang 4: Kecamatan Donomulyo, Pagak, Bantur, Kalipare, dan Kecamatan Gedangan.
- Dapil V/Malang 5: Kecamatan Sumberpucung, Tajinan, Pakisaji, Ngajum, Kromengan, Kecamatan Wonosari.
- Dapil VI/Malang 6: Kecamatan Wagir, Dau, Pujon, dan Kecamatan Ngantang.
- Dapil VII/Malang 7: Kecamatan Karangploso, Singosari, dan Kecamatan Lawang.
- Dapil VIII/Malang 8: Kecamatan Tumpang, Jabung, dan Kecamatan Pakis.
(Agb/Saf)