JAVASATU.COM-MALANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang memantau dampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin mengatakan, saat ini dampaknya sudah merambah ke perekonomian.

Dia menjelaskan, khususnya Malang Barat yang sangat terdampak dari wabah PMK. Wabah tersebut sangat memukul bagi kehidupan terutama mereka yang mengandalkan hasil perahan susu.
“Yang perlu dikhawatirkan itu saat ini jika tidak segera mendapat penanganan yang lebih serius, akan muncul dampak sosial. Sebab masyarakatnya sudah nyaris tidak berpenghasilan. Sebenarnya bisa dari pertanian, namun sekarang sedang musim kemarau,” ujar Amin, Jumat (15/7/2022).
Politisi Partai NasDem ini menilai, seharusnya Pemkab Malang bisa segera mengeksekusi rencana pengalokasian belanja tak terduga (BTT) untuk penanganan PMK. Terlebih setelah ada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 32 tahun 2022 yang telah mengatur pengalokasian BTT untuk penanganan PMK.
“Belanja Tak Terduga itu seharusnya segera dieksekusi untuk membantu peternak. Dan sampai detik ini tidak ada support dari Pemerintah Kabupaten Malang. Rakyat peternak mandiri. Di sisi lain, perekonomian turun drastis, penyebabnya otomatis karena hewan ternaknya terjadi penurunan produktifitas akibat penyakit PMK,” terang Amin.
Bahkan Sodikul menilai, kinerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang tentang akurasi data belum akurat.
“Saran saya dari awal agar segera memitigasi dengan memetakan dan menyajikan data secara akurat. Tujuannya, langkah berikutnya tepat untuk pencegahan, agar tidak terjadi dampak lebih parah, yakni dampak ekonomi. Kalau dampak ekonomi tidak tertangani, maka akan muncul dampak sosial, karena jadi banyak warganya yang tidak berpenghasilan,” jelas dia menegaskan.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan PMK Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto menyikapi terbitnya Inmendagri 32 tahun 2022, meminta kepada dinas terkait untuk segera menginventarisir kebutuhan penanganan PMK. Seperti kebutuhan nutrisi dan vitamin untuk menjaga kekebalan ternak yang berpotensi terpapar PMK.
Selain kebutuhan untuk penanganan langsung terhadap gejala klinis pada ternak, pihaknya juga masih akan mengkaji kemungkinan anggaran tersebut dapat digunakan untuk dampak lain yang muncul akibat PMK. Misalnya seperti dampak ekonomi dan dampak gangguan jiwa.
“Alhamdulillah Inmendagri 32 dalam rangka perubahan Inmendagri 31. Artinya tadi sudah saya sampaikan bahwa mulai hari ini saya minta kepada pihak terkait untuk menginventarisir kebutuhan-kebutuhan di lapangan. Kedua, apakah itu boleh dipergunakan untuk topangan ekonomi, ini sedang dilakukan kajian,” ujar Didik, yang juga Wakil Bupati Malang ini. (Agb/Nuh)