Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Minggu, 29 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Pernikahan Manusia dengan Domba Dikategorikan Penodaan Agama, MUI Gresik: Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas

by Sudasir Al Ayyubi
9 Juni 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Persoalan video konten ‘Pernikahan Manusia dengan Domba’ yang terjadi di Pesanggrahan Kramat Desa Jogodalu Benjeng Gresik pada Minggu 5 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan tata cara nikah secara agama Islam yang telah meresahkan masyarakat disikapi tegas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.

Pendapat dan Sikap Keagamaan secara resmi MUI Gresik. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Gresik, melalui keterangan resminya pada Kamis (9/6/2022), MUI Gresik berpendapat dan bersikap bahwa tindakan itu dikategorikan Penodaan Agama Islam. Karena menurutnya dilakukan dengan sengaja.

Usai melakukan klarifikasi dan pengkajian terkait persoalaan tersebut, MUI Gresik dalam keterangan resminya yang telah ditandatangani Ketua Umum MUI Gresik, Ketua PCNU Gresik, Ketua PD Muhammadiyah Gresik dan Ketua DPD LDII Gresik menyimpulkan beberapa poin.

KONTEN PROMOSI

Pertama, melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat Islam.

Kedua, penggunaan tata cara nikah secara agama Islam dengan shighot dan tatalaksana dalam pernikahan di atas adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakaan kota santri.

Ketiga, jika kesemuanya diyakini sebagai tindakan yang benar, maka pelakunya dan semua yang terlibat di dalamnya dihukumi keluar dari Islam.

Dan keempat, semua yang terlibat aktif didalamnya wajib; a. Bertobat dengan taubat Nasuha. b. Meminta maaf kepada seluruh umat Islam.

BacaJuga :

GP Ansor Gresik Gelar Diklatsar Banser XXXII di Alkarimi, Cetak Kader Militan NU

Dua Ruas Jalan di Menganti Dikebut, Dewan Targetkan Tepat Waktu dan Berkualitas

Untuk itu pihak MUI Gresik merekomendasikan, pertama, aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kedua, pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut. Ketiga, aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum. Keempat, masyarakat muslim wajib mengamalkan ajaran agamanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam” tulis MUI Gresik dalam keterangan resminya, Kamis (9/6/2022).

Pada poin terakhir, pihak MUI Gresik meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi di luar hukum seraya menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktifitas penodaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Sementara itu, pada Kamis (9/6/2022) di hadapan Pengurus MUI Gresik bertempat di Kantor MUI Gresik, orang yang terlibat dalam konten video tersebut melakukan tabayyun dan klarifikasi serta permintaan maaf kepada masyarakat Gresik dan umat Islam. Di tempat itu, mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Perlu diinformasikan, tercatat ada empat orang yang terlibat persoalan itu, antara lain, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto, mempelai pria Syaiful Arif, Penghulu Kresna dan pembuatan naskah Arif Syaifullah kemudian bertambah dan mengucapkan syahadat yang disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq, PCNU Gresik diwakili KH Rofiq, ketua PD Muhammadiyah Gresik M In’am dan Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik KH Abdul Muiz Zuhri. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: beritaberita videojavastream beritaMUI GresikPernikahan Manusia Kambing

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sepak Bola Putri Kota Batu Raih Emas Usai Tundukkan Kota Malang 2-1

Longsor Jalur Malang-Lumajang, Alat Berat Dikerahkan, Berlakukan Buka-Tutup

ADVERTISEMENT

Grebeg Suro 2025, Diaspora Gunungkidul Padati Ciledug: Rawat Budaya Kuatkan Persatuan

GP Ansor Gresik Gelar Diklatsar Banser XXXII di Alkarimi, Cetak Kader Militan NU

Dua Ruas Jalan di Menganti Dikebut, Dewan Targetkan Tepat Waktu dan Berkualitas

Prev Next

POPULER HARI INI

GP Ansor Gresik Gelar Diklatsar Banser XXXII di Alkarimi, Cetak Kader Militan NU

Sepak Bola Putri Kota Batu Raih Emas Usai Tundukkan Kota Malang 2-1

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Korban Dugaan Penipuan Apartemen di Kota Malang Ngadu ke Dewan

BERITA LAINNYA

Grebeg Suro 2025, Diaspora Gunungkidul Padati Ciledug: Rawat Budaya Kuatkan Persatuan

47 PLTS Diresmikan, Ribuan Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

Madas Nusantara Gagas Dana Pembangunan Madura, Bidik Wisata Bahari Kamal

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved