Javasatu,Gresik- Polisi yang bertugas di Mapolsek Manyar Gresik berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mulai dari pelaku, penadah, penjual hingga pembeli.
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti menjelaskan, ada 4 pelaku memiliki peran masing-masing, KBP (22) asal Kecamatan Bandar, Jombang sebagai pelaku pencurian. Kemudian AST (29) warga Desa Mabung, Kecamatan Baron, Nganjuk sebagai yang menjualkan motor curian. Selanjutnya, ASY (35) asal Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk yang bertindak sebagai pembeli dan DPH (38) warga Desa Sumber Kepuh, Kecamatan Lengkong, Nganjuk pelaku yang berprofesi sebagai pembeli.

Dibeberkan Bima Sakti, kasus curanmor ini berawal dari adanya pencurian motor Honda Beat W 6145 AV di Jalan Taman Emerald 10 Perum Pondok Permata Suci (PPS). Motor atas nama Nur Saidah warga Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
“Usai mendapat laporan itu anggota saya di lapangan melakukan penyelidikan serta memeriksa beberapa saksi dan petunjuk dari kamera CCTV. Hasilnya, mengarah ke pelaku KBP. Kemudian kami amankan,” tuturnya, Jumat (30/4/2021).
Dari keterangan pelaku, lanjut Bima Sakti, pelaku mengaku tidak sendirian melainkan bersama rekannya DDK yang saat ini menjadi DPO. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Ternyata pelaku menyuruh AST untuk menjualkan motor hasil curian ini ke ASY.
“Dari tangan AST kemudian motor curian ini dijual lagi ke ASY. Selanjutnya, dijual lagi ke DPH sebelum akhirnya kami amankan,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit motor Honda Beat W 6145 AV, satu buah sweater, empat buah ponsel.
“Modus operasi yang dilakukan pelaku menggunakan kunci yang telah dibawanya, dan pelaku menjualnya secara online,” kata Bima Sakti.
Usai menjalani pemeriksaan, kini pelaku telah ditahan. Pelaku juga dikenai pasal pidana yang berbeda antara lain pasal 363 KHUP, dan pasal 480 KHUP. (Bas/Arf)