JAVASATU.COM-MALANG- Kasus dugaan Ultra Petita dalam kasus perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara terus bergulir. Terbaru Pihak Kuasa Hukum Tergugat, atas nama Bambang Setyawan lewat pengacara Sumardhan telah melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen ke Komisi Yudisial (KY).
Menanggapi hal itu, Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, membenarkan adanya laporan dari Sumardhan. Namun dari pihak Pengadilan Negeri Kepanjen belum merespon laporan tersebut.
Hal ini lantaran belum mendapat pemberitahuan dari Komisi Yudisial terkait pelaporan tersebut. Pihaknya masih akan menunggu keputusan dari KY untuk langkah selanjutnya.
“Terhadap laporan pengacara Sumardhan terhadap Majelis Hakim perkara nomor 203/Pdt.G/2022/PN Kpn sampai saat ini kami belum mendapat pemberitahuan terhadap laporan tersebut dari KY,” beber Reza Aulia melalui aplikasi perpesanan, Selasa (18/4/2023).
Lebih lanjut Reza mengatakan bahwa saat perkara tersebut sedang upaya hukum di tahap banding. Selebihnya dirinya enggan untuk menanggapi lebih jauh.
“Jadi kami saat ini belum dapat berkomentar, dan posisi perkara sedang upaya hukum banding dan mari kita hormati proses perkara tersebut,” tukasnya. (Dop/Saf)