email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Putusan Cacat, Ketua PN Kepanjen Dilaporkan ke Komisi Yudisial

by Yondi Ari
16 April 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Ketua PN Kepanjen, I Putu Gede Astawa, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim atas kasus gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, pengembang property di Kabupaten Malang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Diduga hakim telah melanggar hukum dalam memutuskan perkara tersebut.

Sumardhan, SH, Kuasa Hukum tergugat, Bambang Setyawan. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Hal ini dikatakan advokat Sumardhan, SH, Kuasa Hukum tergugat, Bambang Setyawan, salah satu Direktur dan pemilik saham PT Noto Joyo Nusantara. Bambang digugat oleh pemilik perusahaan yang baru, bersama 2 orang lainnya yakni Abdul Khaliq selaku Direktur dan M. Yusuf Aminullah Yasir, selaku Komisaris.

“Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023,” kata Sumardhan, Sabtu (15/4/2023).

Ketiganya digugat oleh pemilik baru Suwoko, yang meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara. Dalam hal ini Sumardhan mengatakan bahwa Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (error in persona) karena Bank dan Kantor Badan Pertanahan Nasional yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak.

“Majelis hakim, I Putu Gede Astawa malah memutuskan tanah itu milik PT Noto Joyo Nusantara. Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena error in persona. Bank dan Kantor BPN yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak,” ungkapnya kepada wartawan.

Direktur Utama Perusahaan, Abdul Khalim sebelum masa berakhirnya telah membuat Akta Pengakuan Hutang kepada Bambang Setyawan. Untuk jumlah hutangnya diambil dari sisa harga tanah yang belum dibayar PT Noto Joyo Nusantara.

“Sebelum masa berakhirnya Abdul Khalim sebagai Dirut, dia telah membuat Akta Pengakuan Hutang kepada Bambang Setyawan dengan jumlah hutang sebesar Rp 22,3 miliar. Jumlah hutang diambil dari sisa harga tanah yang belum dibayar PT Noto Joyo Nusantara dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT  Noto Joyo Nusantara,” urai dia.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

Menurut Mardhan, tindakan hakim ini telah melanggar asas ultra petita. Artinya penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut.

“Artinya, penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Atau Ultra petitum partium artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat,” paparnya.

Lahan yang menjadi persoalan. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Mardhan menambahkan, majelis hakim juga tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, sebagai Dirut baru adalah pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham.

“Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam Perusahaan, sesuai Pasal 1 (2) UU No 40 Tahun 2007 tentang PT Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” tutupnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PN KepanjenPT Noto Joyo Nusantara

Comments 1

  1. Ping-balik: Putusan Majelis Hakim Dilaporkan ke KY, Begini Tanggapan Humas PN Kepanjen - Javasatu.com

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER HARI INI

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

BERITA LAINNYA

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved