email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 3 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Putusan Cacat, Ketua PN Kepanjen Dilaporkan ke Komisi Yudisial

by Yondi Ari
16 April 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Ketua PN Kepanjen, I Putu Gede Astawa, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim atas kasus gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, pengembang property di Kabupaten Malang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Diduga hakim telah melanggar hukum dalam memutuskan perkara tersebut.

Sumardhan, SH, Kuasa Hukum tergugat, Bambang Setyawan. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Hal ini dikatakan advokat Sumardhan, SH, Kuasa Hukum tergugat, Bambang Setyawan, salah satu Direktur dan pemilik saham PT Noto Joyo Nusantara. Bambang digugat oleh pemilik perusahaan yang baru, bersama 2 orang lainnya yakni Abdul Khaliq selaku Direktur dan M. Yusuf Aminullah Yasir, selaku Komisaris.

“Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023,” kata Sumardhan, Sabtu (15/4/2023).

Ketiganya digugat oleh pemilik baru Suwoko, yang meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara. Dalam hal ini Sumardhan mengatakan bahwa Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (error in persona) karena Bank dan Kantor Badan Pertanahan Nasional yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak.

“Majelis hakim, I Putu Gede Astawa malah memutuskan tanah itu milik PT Noto Joyo Nusantara. Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena error in persona. Bank dan Kantor BPN yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak,” ungkapnya kepada wartawan.

Direktur Utama Perusahaan, Abdul Khalim sebelum masa berakhirnya telah membuat Akta Pengakuan Hutang kepada Bambang Setyawan. Untuk jumlah hutangnya diambil dari sisa harga tanah yang belum dibayar PT Noto Joyo Nusantara.

“Sebelum masa berakhirnya Abdul Khalim sebagai Dirut, dia telah membuat Akta Pengakuan Hutang kepada Bambang Setyawan dengan jumlah hutang sebesar Rp 22,3 miliar. Jumlah hutang diambil dari sisa harga tanah yang belum dibayar PT Noto Joyo Nusantara dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT  Noto Joyo Nusantara,” urai dia.

Menurut Mardhan, tindakan hakim ini telah melanggar asas ultra petita. Artinya penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

“Artinya, penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Atau Ultra petitum partium artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat,” paparnya.

Lahan yang menjadi persoalan. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Mardhan menambahkan, majelis hakim juga tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, sebagai Dirut baru adalah pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham.

“Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam Perusahaan, sesuai Pasal 1 (2) UU No 40 Tahun 2007 tentang PT Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” tutupnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PN KepanjenPT Noto Joyo Nusantara

Comments 1

  1. Ping-balik: Putusan Majelis Hakim Dilaporkan ke KY, Begini Tanggapan Humas PN Kepanjen - Javasatu.com

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved