JAVASATU.COM-BATU- Pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu yang telah dibuka sejak Rabu (21/9/2022) lalu hingga kini, Sabtu (24/9/2022) masih sepi peminat, hanya 10 orang yang mendaftarkan diri.

Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman mengatakan, pendaftaran yang dibuka mulai 21 hingga 27 September 2022 itu, hingga sekarang masih terdapat 10 pendaftar, jika pada batas waktu, masih tetap saja 10 orang maka akan dilakukan perpanjangan waktu.
“Jika hingga pendaftaran ditutup, jumlah minimal pelamar belum terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran, sebab di kota Batu minimal butuh 18 orang pendaftar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi” kata Abdur Rochman, Sabtu (24/9/2022).
Ia mengungkapkan, setiap kecamatan minimal terdapat pendaftar 6 orang calon Panwascam yang dipilih dari separuhnya yakni 3 orang, kalau di Kota Batu terdapat tiga kecamatan, maka yang diperlukan 18 orang Calon Panwascam.
“Meski demikian kami optimis, karena masih ada waktu tiga hari, temen-temen pendaftar biasanya ambil watu limit untuk melengkapi berkas persyaratan administrasi” ujarnya.
Selain optimis karena ada waktu tenggang, dirinya juga mengaku sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa dan kelurahan, serta ke ormas-ormas dan tokoh masyarakat.
Jika dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran, kata dia, diagendakan tanggal 1 hingga 7 Oktober 2022, yang dibarengi dengan penyetoran dokumen fisik dari peserta pendaftar, kemudian dilanjutkan dengan penelitian admistrasi.
Menurutnya, persyaratan penting untuk mendaftar menjadi Panwascam adalah mudah, diantaranya WNI, umur minimal 25 tahun, pendidikan terakhir SMA, tidak menjadi anggota Partai politik, tidak pernah terlibat Narkoba.
“Surat keterangan bebas narkoba dari BNN bisa dipenuhi ketika sudah sah menjadi anggota Panwascam, untuk lebih lengkapnya semua persyaratan dan formulir bisa diunduh di website atau laman resmi Bawaslu Kota Batu” pungkas Abdur Rachman. (Yon/Saf)