JAVASATU.COM-MALANG- Sidang lanjutan dugaan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JE, SMA SPI Kota Batu dimulai lebih awal dari jadwal yang ditentukan sebelumnya. Agenda sidang pembacaan tuntutan mulanya di gelar pukul 10.00 WIB, dipercepat menjadi pukul 09.15 WIB.

Sidang berlangsung tertutup di ruang sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu Siang (27/7/2022). Sidang digelar secara Daring dengan Terdakwa JE.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengaku menyerahkan jalannya persidangan sesuai dengan putusan Hakim.
“Harapan kami, Komnas Perlindungan anak, majelis hakim dapat memutuskan perkara ini seadil adilnya tentunya peristiwa hari ini menentukan keputusan sesuai dengan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum” ujar Arist Merdeka Sirait, Rabu (27/7/2022).
Arist menegaskan, jika ada penundaan lagi, pihaknya akan melakukan evaluasi. Hal ini terkait kasus kejahatan terhadap anak, dirinya menegaskan, harus di lakukan secara tepat dan cepat.
“Sesuai dengan janji JPU, akan dibacakan (tuntutannya) kalau tidak inilah yang akan kita evaluasi karena kasus kejahatan terhadap anak harus dilakukan secara tepat dan cepat” tegas Arist.
Arist meminta kasus ini segera dituntaskan. Dirinya juga menerima segala apapun keputusan hakim.
“Tidak apa apa lebih rendah (hukuman) tapi maksimal sesuai dengan dakwaan” imbuhnya mengakhiri. (Dop/Saf)