JAVASATU.COM-MALANG- Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa H-R dan D-P dari PT NSP resmi digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (30/4/2025) siang. Keduanya hadir sebagai pemilik dan manajer perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik TPPO terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Sidang yang berlangsung di ruang Garuda ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohammad Heriyanto. Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut melanggar pasal TPPO dan terancam hukuman lebih dari sembilan tahun penjara.
Meski berjalan singkat dan kondusif, pihak kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zainul Arifin, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur dan legalitas perusahaan berjalan sesuai aturan.
“Kami akan mengajukan eksepsi dalam sidang selanjutnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPW SBMI Jawa Timur, Endang Yulia Ningsih, yang mendampingi para korban, meyakini proses hukum akan berpihak pada korban.
“Semua tahapan hukum menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur TPPO,” tegas Endang.
Senada dengan Endang, Dina Nuriyati dari Dewan Pertimbangan Nasional SBMI menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap CPMI.
Sidang akan dilanjutkan dalam tujuh hari ke depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (Dop/Arf)