email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gotri Cs Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Upayakan Segera Inkrah

by Yondi Ari
22 September 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan 5 tersangka pelaku pengeroyokan yang berujung kematian oleh sekelompok pria mabuk dalam sebuah pertunjukan bantengan di Bakalan Krajan Sukun Kota Malang dari Polresta Malang Kota, Kamis petang (21/9/2023).

Gotri Cs Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro mangatakan, lima orang pelaku akan ditempatkan di Lapas Kelas 1A Malang sembari menunggu kelengkapan berkas penanganan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melengkapi berkas penanganan kelimanya untuk segera menjalani masa tahanan.

“Kelimanya Melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan 338 KUHP Jo ayat 1 -1 KUHP dan pasal 170 KUHP,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro.

Lebih lanjut, Kejaksaan akan segera memproses berkas perkara para pelaku sebelum masa penahanan habis. Untuk itu JPU sedang bersurat kepada Pengadilan Negeri Kota Malang.

“Ini kan kita tahan selama 20 hari kedepan, di Lapas Lowokwaru kota Malang. Sebelum habis masa penahanan, Kita segera lakukan pelimpahan perkara ini, untuk JPU menyusul surat dakwaan untuk dilakukan pelimpahan berkas perkara melalui layana E berpadu kepada Pengadilan Negeri Kota Malang. Insyaallah kami upayakan lebih cepat,” imbuh Kusbiantoro berujar.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

Sementara Kuasa Hukum Para Pelaku, Guntur Putra Adi Wijaya, SH, MH masih berharap kliennya dapat keringanan atas perkaranya. Kuasa Hukum mengatakan bahwa kasus ini bisa jadi 170 KUHP dengan alasan keduanya terlibat perkelahian.

“Dari tiga pasal yang disangkakan, ya kami harap ini menjadi kasus 170 (penganiayaan). Karena diketahui korbannya juga membawa senjata untuk menemui para pelaku di jalan,” ungkap Guntur Putra Adi Wijaya. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Prev Next

POPULER HARI INI

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

BERITA LAINNYA

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved