email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 29 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penipu Tanah Kavling di Malang Tertangkap di Bogor

by Agung Baskoro
7 November 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Tim buru sergap (Buser) Polres Malang berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan jual beli tanah kavling di Malang. Pelaku yang merugikan user hingga miliaran rupiah tersebut, akhirnya tertangkap di wilayah Bogor.

Pelaku diamankan di Mapolres Malang. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial MM alias Umar (48), asal Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia diamankan di sebuah kontrakan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2023 lalu.

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan jual beli tanah kavling di Malang,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (07/11/2023).

Taufik menjelaskan, kronologi bermula saat korban, Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang, tertarik dan berencana membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sekitar bulan Juli 2020. Naufal kemudian menghubungi pelaku sebagai pengembang dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang berlokasi di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Saat itu, korban sepakat membayar secara tunai sejumlah Rp 50 juta kepada pelaku dan dijanjikan Akta Jual Beli (AJB) diserahkan dalam waktu enam bulan. Nahas, setelah waktu yang ditentukan, pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.

Hingga kemudian korban mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan.

“Korban merasa tertipu, kemudian melapor ke SPKT Polres Malang,” imbuhnya.

Taufik menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tanah yang dijual oleh pelaku pembayarannya masih belum lunas. Namun, oleh pelaku sudah dijual ke para pembeli melalui bagian pemasaran. Setidaknya terdapat 12 pengaduan terkait kasus itu.

BacaJuga :

Motor Dicuri di Rest Area Wahas Gresik, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Aniaya Wanita yang Dijanjikan Kerja

“Selain korban, ada belasan pengaduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 1,5 miliar. Namun tidak dapat menguasai tanah tersebut,” jelasnya.

Tersangka akan diancam dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kasus ini telah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Malang, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PakisPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jalan Desa Dijadikan Arena Balap, 55 Remaja Diamankan di Sumberpucung

Fither Kuntajaya Siap Emban Amanah sebagai Plt Camat Manyar

Modernisasi Alutsista Marinir, TNI Terima 12 Ranpur AAV M-35

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Dewan Pendidikan Gresik Dikukuhkan, Bupati Dorong Kolaborasi

Anjangsana ke Wiranto, TNI Dapat Pesan tentang Pengabdian kepada Rakyat

Risna Widyawati Jadi Plh Kepala SMPN 18 Malang, Ini Fokusnya

Pemkab Kediri Percepat Perbaikan Desil, Operator Desa Diperkuat

NasDem Kota Malang Perkuat Struktur DPRT Lowokwaru lewat Konsolidasi

Narkoba Rp3,8 Miliar Diungkap Polres Malang, Ini Rincian Sitaannya

Prev Next

POPULER HARI INI

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Jalan Desa Dijadikan Arena Balap, 55 Remaja Diamankan di Sumberpucung

Fither Kuntajaya Siap Emban Amanah sebagai Plt Camat Manyar

Modernisasi Alutsista Marinir, TNI Terima 12 Ranpur AAV M-35

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Dewan Pendidikan Gresik Dikukuhkan, Bupati Dorong Kolaborasi

Anjangsana ke Wiranto, TNI Dapat Pesan tentang Pengabdian kepada Rakyat

Risna Widyawati Jadi Plh Kepala SMPN 18 Malang, Ini Fokusnya

Pemkab Kediri Percepat Perbaikan Desil, Operator Desa Diperkuat

NasDem Kota Malang Perkuat Struktur DPRT Lowokwaru lewat Konsolidasi

Narkoba Rp3,8 Miliar Diungkap Polres Malang, Ini Rincian Sitaannya

Prev Next

POPULER MINGGU INI

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved