email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Terapkan Restorative Justice untuk Tiga Tersangka Perkelahian

by Yondi Ari
3 Februari 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengambil langkah restorative justice dalam menyelesaikan kasus perkelahian yang melibatkan tiga tersangka, yakni HAD (18 tahun), EMM (23 tahun), dan HA (23 tahun). Perkelahian ini terjadi pada 3 September 2023 di sebuah kafe di Kota Malang.

(Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Dalam peristiwa tersebut, HAD dan EMM terlibat konflik verbal yang berujung pada cedera bahu kanan EMM dan luka di lengan kanannya. Keluar dari kafe, EMM bersama HA melibatkan diri dalam pemukulan terhadap HAD, menyebabkan luka lecet di bibir, leher, siku, dan memar di dada serta lengan HAD.

Ketiganya awalnya dijadikan tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Namun, setelah mendengar kronologis kejadian dan menyadari penyesalan dari ketiga tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Penuntut Umum, bertekad untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice tanpa melibatkan proses peradilan.

Usai mencapai kesepakatan perdamaian, Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Dengan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, dilakukan penghentian penuntutan, dan pada 31 Januari 2024, ketiganya dilepaskan dari tahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Lanjutnya, langkah ini sebagai bentuk pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

“Keputusan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang melihatnya sebagai pembelajaran agar lebih berhati-hati dalam bertindak,” tegasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangRestorative JusticeRJ

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

BERITA LAINNYA

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved