Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Bupati Gresik Terbitkan Larangan Perjudian bagi Seluruh ASN dan Masyarakat

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
4 Juli 2024

JAVASATU.COM-GRESIK- Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan perjudian yang berlaku bagi seluruh masyarakat, khususnya pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Larangan ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tenaga harian lepas, dan pegawai kontrak, termasuk pegawai di badan usaha milik daerah serta perangkat atau pegawai di lingkungan pemerintah desa.

(Foto: Istimewa)

Dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024, Bupati Gresik menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas perjudian, baik konvensional maupun digital, dilarang keras bagi seluruh masyarakat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Langkah ini diambil sebagai respon atas kekhawatiran terhadap dampak negatif perjudian yang dapat merusak moral dan kinerja aparatur pemerintah.

“Perjudian tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kestabilan sosial. Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme,” ujar Bupati Yani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).

Untuk mendukung implementasi SE Larangan Perjudian ini, Bupati Yani menginstruksikan seluruh kepala dinas dan kepala unit kerja untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai di bawah koordinasinya. Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan pada jaringan internet serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Gresik untuk memastikan penegakan aturan ini berjalan efektif. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Dengan adanya SE Larangan Perjudian ini, diharapkan kesadaran dan komitmen masyarakat, terutama ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, untuk menjauhi praktik perjudian dapat ditingkatkan.

Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi aktivitas perjudian yang melibatkan ASN.

“Kerjasama dari seluruh masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” tambah Bupati Yani.

Lewat langkah ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik negatif. (Bas/Arf)

Tags: Fandi Akhmad YaniPemkab Gresik
Previous Post

Mahasiswa KKN UB Maksimalkan Digital Marketing untuk Kembangkan Anyaman Bambu Warga Wajak

Next Post

Menteri Pertanian: Kurangi Impor Rp 37 Triliun, Wujudkan Swasembada bersama Peternak Lokal

Related Posts

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Semai Atasi Karhutla Kalimantan
Berita

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Semai Atasi Karhutla Kalimantan

26 Oktober 2026
ASLINMAS Gresik Tak Cuma Jaga Keamanan, Warga Kesulitan Bisa Dibantu
Berita

ASLINMAS Gresik Tak Cuma Jaga Keamanan, Warga Kesulitan Bisa Dibantu

26 Oktober 2026
Babinsa Sukosewu Blitar Dampingi Sosialisasi Perlindungan Anak dan Sosial
Berita

Babinsa Sukosewu Blitar Dampingi Sosialisasi Perlindungan Anak dan Sosial

26 Oktober 2026
Operasi Patuh Semeru 2026, Polresta Malang Kota Terapkan Tilang Manual dan ETLE
Berita

Operasi Patuh Semeru 2026, Polresta Malang Kota Terapkan Tilang Manual dan ETLE

26 Oktober 2026
Kesenian Mberot Meriahkan Penutupan Srawung Desa 2026 di Balesari Malang
Berita

Kesenian Mberot Meriahkan Penutupan Srawung Desa 2026 di Balesari Malang

26 Oktober 2026
FASI XIII Gresik Diikuti 620 Santri, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Qurani
Berita

FASI XIII Gresik Diikuti 620 Santri, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Qurani

26 Oktober 2026
Next Post

Menteri Pertanian: Kurangi Impor Rp 37 Triliun, Wujudkan Swasembada bersama Peternak Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com