email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Praktik Politik Uang, Paslon Bagi-bagi Sembako di Pilbup Malang

by Agung Baskoro
26 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Dugaan pelanggaran pemilu mencuat menjelang pencoblosan Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Malang pada 27 November 2024. Salah satu pasangan calon diduga melakukan praktik pembagian sembako di Dusun Robyong, Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, pada Jumat (22/11/2024).

Foto bukti sembako lengkap stiker salah satu calon bupati Malang. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Pembagian sembako tersebut diduga dilakukan untuk mendulang suara. Pasalnya, paket yang dibagikan dilengkapi stiker bergambar pasangan calon nomor urut 2, Gunawan HS-Umar Usman (GUS), serta ajakan mencoblos.

Seorang warga Dusun Robyong yang enggan disebutkan namanya mengatakan, setidaknya ada 15 orang yang menerima paket berisi minyak goreng merek Minyak Kita ukuran 800 ml dan Sabrina ukuran 900 ml.

“Kami diberi sembako itu pagi hari. Ada tulisan di stikernya, jelas sekali nomor 2 dan foto mereka,” ungkapnya.

Beberapa warga mengaku bingung tetapi tidak berani menolak paket tersebut. Mereka khawatir dengan konsekuensi jika menolak bantuan itu, meskipun sadar tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan kampanye.

Praktik seperti ini sering dikaitkan dengan politik uang yang melanggar Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Regulasi tersebut dengan tegas melarang pemberian materi untuk memengaruhi pemilih.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah),” bunyi Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

BacaJuga :

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

Berdiri di Jalur Wisata Bromo, PT Makmur Jaya Bidik Pasar Oleh-oleh Susu

Sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat diharapkan segera mengambil langkah tegas atas dugaan ini untuk menjaga demokrasi tetap bersih dan berintegritas. Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.

Pilkada serentak sejatinya menjadi momentum memperkuat demokrasi lokal. Namun, praktik politik uang seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Kini, semua mata tertuju pada langkah otoritas terkait untuk mengusut kasus ini dan memastikan keadilan dalam pesta demokrasi Kabupaten Malang. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bawaslu Kabupaten MalangPilkadaPilkada Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

Wali Kota Wahyu Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Rakyat

MA Refah Islami Gresik Bekali Santri Menuju Perguruan Tinggi Melalui Campus Expo

Kapolresta Malang Kota di Era Kombes Pol Nanang Haryono

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

Kapolresta Malang Kota di Era Kombes Pol Nanang Haryono

BERITA LAINNYA

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved