email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 18 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Kasus Pornografi di Gresik, Dua Tersangka Ditangkap di Surabaya

by Sudasir Al Ayyubi
6 Februari 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan dua tersangka berinisial VDR (37) dan IBP (27). Keduanya ditangkap di sebuah kafe di Surabaya, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah sempat menghilang pasca kasus ini viral di media sosial.

(Foto: Ist)

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, memimpin konferensi pers di lobi Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025). Kompol Danu mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD, yang mencurigai adanya tindak perzinahan antara suaminya, VDR, dengan IBP.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik menerbitkan laporan polisi model A dan menetapkan VDR dan IBP sebagai tersangka,” jelas Kompol Danu.

Berdasarkan hasil penyidikan, VDR, warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, dan IBP, asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, mulai berkenalan pada Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan intim yang direkam menggunakan ponsel iPhone X milik IBP untuk keperluan pribadi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus ini, termasuk tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, dan iPhone 15 Pro Max), sebuah flashdisk berisi rekaman video, beberapa pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta tas dan jaket milik tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Danu mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.

BacaJuga :

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Jaga moralitas dan tingkatkan keimanan agar terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres GresikPornografi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Koops TNI Habema Rebut Dua Senjata yang Dirampas Kelompok Manfred Fatem

Pemancing Tenggelam di Sungai Kalimireng Gresik Ditemukan Tewas

UM dan MPR RI Teken MoU, Perkuat Peran Pustakawan di Era AI

Arema FC Kalah 1-3 dari Garudayaksa, Sempat Unggul Lewat Blade

HWK Sumbar Salurkan Sembako dan Kenalkan Adat Minangkabau ke Anak Panti

Tujuh Anggota PSYCHIC FEVER Punya Karakter Berbeda, Ini Pesan Album DIFFERENT

Fabian Putra Angkat Pergulatan Batin Lewat Single Terbaru

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Prev Next

POPULER HARI INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

BERITA LAINNYA

Koops TNI Habema Rebut Dua Senjata yang Dirampas Kelompok Manfred Fatem

Pemancing Tenggelam di Sungai Kalimireng Gresik Ditemukan Tewas

UM dan MPR RI Teken MoU, Perkuat Peran Pustakawan di Era AI

Arema FC Kalah 1-3 dari Garudayaksa, Sempat Unggul Lewat Blade

HWK Sumbar Salurkan Sembako dan Kenalkan Adat Minangkabau ke Anak Panti

Tujuh Anggota PSYCHIC FEVER Punya Karakter Berbeda, Ini Pesan Album DIFFERENT

Fabian Putra Angkat Pergulatan Batin Lewat Single Terbaru

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved