email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Kasus Pornografi di Gresik, Dua Tersangka Ditangkap di Surabaya

by Sudasir Al Ayyubi
6 Februari 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan dua tersangka berinisial VDR (37) dan IBP (27). Keduanya ditangkap di sebuah kafe di Surabaya, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah sempat menghilang pasca kasus ini viral di media sosial.

(Foto: Ist)

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, memimpin konferensi pers di lobi Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025). Kompol Danu mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD, yang mencurigai adanya tindak perzinahan antara suaminya, VDR, dengan IBP.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik menerbitkan laporan polisi model A dan menetapkan VDR dan IBP sebagai tersangka,” jelas Kompol Danu.

Berdasarkan hasil penyidikan, VDR, warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, dan IBP, asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, mulai berkenalan pada Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan intim yang direkam menggunakan ponsel iPhone X milik IBP untuk keperluan pribadi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus ini, termasuk tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, dan iPhone 15 Pro Max), sebuah flashdisk berisi rekaman video, beberapa pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta tas dan jaket milik tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Danu mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.

BacaJuga :

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Jaga moralitas dan tingkatkan keimanan agar terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Polres GresikPornografi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Raih 44 Emas di Porprov Jatim 2025, Atlet Gresik Diguyur Bonus Rp9,3 Miliar

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

BERITA LAINNYA

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d