email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Oknum Wartawan dan Petugas P2TP2A Diduga Peras Ponpes Rp 340 Juta, Ditangkap dalam OTT

by Wiyono
18 Februari 2025

JAVASATU.COM-BATU- Oknum wartawan dan oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu atas dugaan pemerasan terhadap salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu. Kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 340 juta dengan modus menyelesaikan kasus hukum dan menutup pemberitaan di media.

Konferensi pers di Mapolres Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial YLA (40), warga Kota Malang, yang mengaku sebagai wartawan, dan FDY (51), warga Kota Batu, yang mengaku sebagai petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kafe-resto di Junrejo, Kota Batu.

“Modus kedua tersangka adalah menakut-nakuti pihak ponpes yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencabulan santriwati. Mereka mengatakan bahwa perkara tersebut sudah masuk tahap P-18 dan sebentar lagi P-19, sehingga tersangka akan segera ditetapkan dan ditangkap,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers pada Selasa (18/2/2025).

Kronologi Dugaan Pemerasan

Dibeberkan, kasus ini bermula pada Januari 2025, saat ada dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu ponpes di Kota Batu. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu dan dirujuk ke P2TP2A. FDY, yang mengaku sebagai petugas P2TP2A, mengundang keluarga korban dan pihak ponpes untuk mediasi, tetapi tidak mencapai kesepakatan.

ADVERTISEMENT

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Batu. Setelah laporan masuk, keluarga korban menghubungi YLA, yang dikenal sebagai wartawan. YLA dan FDY kemudian menjalin komunikasi untuk mengawal kasus tersebut. Selanjutnya, mereka bertemu dengan pihak ponpes dan meminta uang untuk menyelesaikan perkara di luar jalur hukum.

“Dalam pertemuan itu, YLA meminta uang Rp 40 juta untuk menutup pemberitaan di media dan membayar pengacara. Uang itu diterima oleh FDY, lalu diserahkan kepada YLA. FDY mendapat bagian Rp 3 juta, sementara YLA menggunakan Rp 15 juta untuk membayar pengacara dan Rp 22 juta untuk teman-temannya,” jelas Kapolres.

Beberapa hari kemudian, YLA kembali meminta dana tambahan sebesar Rp 340 juta dengan rincian Rp 180 juta untuk korban, Rp 150 juta untuk penyelesaian perkara di Polres, dan Rp 10 juta untuk pemulihan nama baik melalui media. Pihak ponpes menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang Rp 150 juta terlebih dahulu, dengan sisa pembayaran lima hari kemudian.

BacaJuga :

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Namun, sebelum pembayaran selesai, polisi melakukan OTT pada 12 Februari 2025. Saat ditangkap, uang Rp 150 juta ditemukan di dalam tas hitam milik FDY.

Dijerat Pasal Pemerasan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

“Kedua tersangka memanfaatkan status mereka sebagai petugas P2TP2A dan wartawan untuk mencari keuntungan dengan melakukan pemerasan terhadap pihak ponpes,” pungkas Kapolres Batu. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: ottP2TP2A Kota BatuPolres Batu
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d