email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang TPPO PT NSP Malang, Saksi Ungkap Dugaan Kekerasan oleh Petinggi Perusahaan

by Yondi Ari
28 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat petinggi PT NSP Cabang Malang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang, Rabu (28/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohammad Heriyanto menghadirkan tiga orang saksi, yakni dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI), Suryani dan Hanifah, serta Widya, rekan Hanifah.

Dalam persidangan, Hanifah mengungkap dugaan kekerasan yang dialaminya saat berada di bawah naungan PT NSP. Widya membenarkan bahwa Hanifah sempat bercerita kepadanya mengenai kekerasan tersebut.

“Seluruh keterangan saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka mendaftar sebagai CPMI di PT NSP tanpa mengetahui bahwa kepala cabang yang menangani mereka ternyata adalah salah satu terdakwa yang sebelumnya hanya dikenal sebagai sopir,” ujar JPU Heriyanto usai sidang.

Heriyanto menambahkan, pengakuan Hanifah soal pemukulan akan ditindaklanjuti secara terpisah melalui penyidikan lanjutan.

“Keterangan para saksi memperkuat pembuktian dalam perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang, Husnati menyatakan dukungan penuh kepada para korban. Mereka memastikan akan terus mendampingi para CPMI dalam proses hukum.

BacaJuga :

Cegah Kecelakaan Bus, Polres Malang Perketat Ramp Check Operasi Zebra 2025

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

“Kami memberikan dukungan penuh agar para korban mendapat keadilan. Pendampingan akan terus kami lakukan,” kata Husnati.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Moh Zainul Arifin, menilai keterangan saksi tidak berdasar dan belum didukung bukti hukum yang sah.

“Kesaksian Hanifah masih sebatas klaim. Tidak ada restitusi yang diberikan oleh LPSK karena tidak ada bukti kekerasan secara yuridis,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan eksploitasi terhadap calon pekerja migran oleh perusahaan penyalur tenaga kerja. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: TPPO

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Cegah Kecelakaan Bus, Polres Malang Perketat Ramp Check Operasi Zebra 2025

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

ADVERTISEMENT

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Operasi Zebra Semeru di Gresik Dimulai, Fokus ETLE dan Disiplin Berlalu Lintas

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

BERITA LAINNYA

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d