email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelanggar Perda di Kota Malang Ditindak, Termasuk Penjual Miras Ilegal Suhat

by Julian Sukrisna
31 Juli 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Satpol PP Kota Malang menindak tegas 26 pelanggar peraturan daerah (Perda) dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Gedung Grha Pvrna Praja, Rabu (30/7/2025). Salah satu yang menonjol adalah penjual minuman beralkohol ilegal di kawasan Soekarno Hatta (Suhat).

Pelanggar Perda di Kota malang jalani sidang Tipiring. (Foto: Ist)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyebut pelanggaran tersebut meliputi 11 kasus Perda Reklame, 16 kasus Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta dua kasus pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Semua pelanggar sudah disidang dan dijatuhi sanksi denda sesuai tingkat pelanggarannya,” ujar Denny.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah toko di kawasan Suhat yang menjual miras tanpa izin resmi. Pemiliknya hadir di persidangan dan terbukti tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) serta Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB).

“Penjualan miras tanpa izin adalah pelanggaran serius. Vonis dijatuhkan berdasarkan berita acara dan keterangan saksi,” tegas Denny.

Ia menambahkan, setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi, menaati larangan penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil, serta menempelkan stiker peringatan di tempat usaha.

Dari total 26 perkara, sebagian besar melibatkan pedagang kaki lima (PKL) yang berulang kali melanggar. Satpol PP meminta hakim menjatuhkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

BacaJuga :

Warga Terdampak Konflik Sosial di Banyutengah Gresik Diberi Bansos

Pemkab Gresik dan SKK Migas Jabanusa Salurkan Bantuan ke 4.895 Nelayan

Sidang tipiring ini merupakan hasil kolaborasi Satpol PP Kota Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta perangkat daerah terkait seperti Diskopindag, Disnaker PMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Setiap pelanggaran kami koordinasikan dengan dinas terkait, baik soal perizinan, distribusi miras, hingga kebersihan,” tutup Denny. (jup/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Pelanggar PerdaPelanggar Perda Kota Malangpemkot malangSatpol PP Kota MalangSidang Tipiring

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Warga Terdampak Konflik Sosial di Banyutengah Gresik Diberi Bansos

Pemkab Gresik dan SKK Migas Jabanusa Salurkan Bantuan ke 4.895 Nelayan

Logo dan Tema HUT ke-112 Kota Malang Diluncurkan, Penuh Filosofi

Permintaan LPG 3 Kg di Kota Batu Naik Signifikan di Pertengahan Ramadan 2026

Perumda Tirta Kanjuruhan Resmikan Kantor Unit Turen dan Sumbermanjing Wetan

Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah Polinema

Wali Kota Malang Imbau Warga Tenang, Ketersediaan Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran

Viral di Gresik, Pria Ancam Petugas J&T dengan Sajam, Polisi Selidiki

Aice “Maniskan Momen Ramadhan” dengan Bagikan Jutaan Takjil ke Seluruh Indonesia

Pengamanan Mudik Lebaran 2026 di Gresik Dimatangkan

Prev Next

POPULER HARI INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Wamenpar Buka Peluang Penambahan Rute Penerbangan ke Malang

Perumda Tirta Kanjuruhan Resmikan Kantor Unit Turen dan Sumbermanjing Wetan

Bazar Ramadan BRI Malang Hadirkan Promo Belanja dan Produk UMKM

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Aice “Maniskan Momen Ramadhan” dengan Bagikan Jutaan Takjil ke Seluruh Indonesia

Daffa Syawlan Rilis Single Ramadan “Marhaban Yaa Ramadan”

Dandim Wonosobo Tinjau TMMD Trimulyo, Betonisasi Jalan 540 Meter Jadi Sorotan

Dewan Pers Soroti Investasi Asing 100 Persen di Media dalam Perjanjian RI-AS

Presiden Prabowo Dialog dengan Daerah Usai Resmikan 218 Jembatan

218 Jembatan Rampung Cepat, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja TNI

Pelaku Wisata Dieng Santuni Anak Yatim di Wonosobo Saat Ramadan

Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan di 13 Titik

Javanese Cat Rilis Album “Gratia Plena”, Angkat Kritik Sosial dalam Balutan Alternative Rock

Band Surabaya Overcloud Rilis Maxi Single Baru “Storm Will Pass Away”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Nuzulul Qur’an di Perum GSK Gresik, Jemaah Diajak Istikamah Baca Al-Quran

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d