email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelanggar Perda di Kota Malang Ditindak, Termasuk Penjual Miras Ilegal Suhat

by Julian Sukrisna
31 Juli 2025

JAVASATU.COM- Satpol PP Kota Malang menindak tegas 26 pelanggar peraturan daerah (Perda) dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Gedung Grha Pvrna Praja, Rabu (30/7/2025). Salah satu yang menonjol adalah penjual minuman beralkohol ilegal di kawasan Soekarno Hatta (Suhat).

Pelanggar Perda di Kota malang jalani sidang Tipiring. (Foto: Ist)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyebut pelanggaran tersebut meliputi 11 kasus Perda Reklame, 16 kasus Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta dua kasus pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Semua pelanggar sudah disidang dan dijatuhi sanksi denda sesuai tingkat pelanggarannya,” ujar Denny.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah toko di kawasan Suhat yang menjual miras tanpa izin resmi. Pemiliknya hadir di persidangan dan terbukti tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) serta Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB).

ADVERTISEMENT

“Penjualan miras tanpa izin adalah pelanggaran serius. Vonis dijatuhkan berdasarkan berita acara dan keterangan saksi,” tegas Denny.

Ia menambahkan, setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi, menaati larangan penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil, serta menempelkan stiker peringatan di tempat usaha.

Dari total 26 perkara, sebagian besar melibatkan pedagang kaki lima (PKL) yang berulang kali melanggar. Satpol PP meminta hakim menjatuhkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

BacaJuga :

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Komitmen Majukan Dunia Santri

Wali Kota Wahyu Tegaskan Komitmen Jadikan Malang Kota Ramah Disabilitas

Sidang tipiring ini merupakan hasil kolaborasi Satpol PP Kota Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta perangkat daerah terkait seperti Diskopindag, Disnaker PMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Setiap pelanggaran kami koordinasikan dengan dinas terkait, baik soal perizinan, distribusi miras, hingga kebersihan,” tutup Denny. (jup/nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Pelanggar PerdaPelanggar Perda Kota Malangpemkot malangSatpol PP Kota MalangSidang Tipiring

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Komitmen Majukan Dunia Santri

Wali Kota Wahyu Tegaskan Komitmen Jadikan Malang Kota Ramah Disabilitas

ADVERTISEMENT

Wali Kota Malang Dorong Budaya Menulis dan KKN Tematik

Gerakan Pembaharuan Indonesia Kawal Pemberantasan Korupsi dan MBG

Produk Olahan Bahari Hasil UMKM Gresik Tembus Pasar China

Prev Next

POPULER HARI INI

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Polresta Malang Kota dan Driver Ojol Deklarasi Jaga Kamtibmas dan Tolak Aksi Anarkis

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Produk Olahan Bahari Hasil UMKM Gresik Tembus Pasar China

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Komitmen Majukan Dunia Santri

Gerakan Pembaharuan Indonesia Kawal Pemberantasan Korupsi dan MBG

Single Perdana Second Semester Asal Bali “This Song Should Be Untitled” Terinspirasi dari Kisah Nyata

Warga Bogor Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Apresiasi Kerja Nyata BGN

AI dan Manusia Bertemu untuk Siapkan SDM Unggul Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d