email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelanggar Perda di Kota Malang Ditindak, Termasuk Penjual Miras Ilegal Suhat

by Julian Sukrisna
31 Juli 2025

JAVASATU.COM- Satpol PP Kota Malang menindak tegas 26 pelanggar peraturan daerah (Perda) dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Gedung Grha Pvrna Praja, Rabu (30/7/2025). Salah satu yang menonjol adalah penjual minuman beralkohol ilegal di kawasan Soekarno Hatta (Suhat).

Pelanggar Perda di Kota malang jalani sidang Tipiring. (Foto: Ist)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyebut pelanggaran tersebut meliputi 11 kasus Perda Reklame, 16 kasus Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta dua kasus pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Semua pelanggar sudah disidang dan dijatuhi sanksi denda sesuai tingkat pelanggarannya,” ujar Denny.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah toko di kawasan Suhat yang menjual miras tanpa izin resmi. Pemiliknya hadir di persidangan dan terbukti tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) serta Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB).

“Penjualan miras tanpa izin adalah pelanggaran serius. Vonis dijatuhkan berdasarkan berita acara dan keterangan saksi,” tegas Denny.

Ia menambahkan, setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi, menaati larangan penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil, serta menempelkan stiker peringatan di tempat usaha.

Dari total 26 perkara, sebagian besar melibatkan pedagang kaki lima (PKL) yang berulang kali melanggar. Satpol PP meminta hakim menjatuhkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

BacaJuga :

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Sidang tipiring ini merupakan hasil kolaborasi Satpol PP Kota Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta perangkat daerah terkait seperti Diskopindag, Disnaker PMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Setiap pelanggaran kami koordinasikan dengan dinas terkait, baik soal perizinan, distribusi miras, hingga kebersihan,” tutup Denny. (jup/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pelanggar PerdaPelanggar Perda Kota Malangpemkot malangSatpol PP Kota MalangSidang Tipiring

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

DPRD Gresik Sahkan Perda RTRW 2026-2046, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun

BERITA LAINNYA

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved