email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelanggar Perda di Kota Malang Ditindak, Termasuk Penjual Miras Ilegal Suhat

by Julian Sukrisna
31 Juli 2025

JAVASATU.COM- Satpol PP Kota Malang menindak tegas 26 pelanggar peraturan daerah (Perda) dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Gedung Grha Pvrna Praja, Rabu (30/7/2025). Salah satu yang menonjol adalah penjual minuman beralkohol ilegal di kawasan Soekarno Hatta (Suhat).

Pelanggar Perda di Kota malang jalani sidang Tipiring. (Foto: Ist)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyebut pelanggaran tersebut meliputi 11 kasus Perda Reklame, 16 kasus Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta dua kasus pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Semua pelanggar sudah disidang dan dijatuhi sanksi denda sesuai tingkat pelanggarannya,” ujar Denny.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah toko di kawasan Suhat yang menjual miras tanpa izin resmi. Pemiliknya hadir di persidangan dan terbukti tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) serta Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB).

“Penjualan miras tanpa izin adalah pelanggaran serius. Vonis dijatuhkan berdasarkan berita acara dan keterangan saksi,” tegas Denny.

Ia menambahkan, setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi, menaati larangan penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil, serta menempelkan stiker peringatan di tempat usaha.

Dari total 26 perkara, sebagian besar melibatkan pedagang kaki lima (PKL) yang berulang kali melanggar. Satpol PP meminta hakim menjatuhkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

BacaJuga :

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

Sidang tipiring ini merupakan hasil kolaborasi Satpol PP Kota Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta perangkat daerah terkait seperti Diskopindag, Disnaker PMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Setiap pelanggaran kami koordinasikan dengan dinas terkait, baik soal perizinan, distribusi miras, hingga kebersihan,” tutup Denny. (jup/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Pelanggar PerdaPelanggar Perda Kota Malangpemkot malangSatpol PP Kota MalangSidang Tipiring

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

IKG 2026-2031 Dilantik, 35 Ribu Diaspora Gunungkidul Jadi Kekuatan Pembangunan

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

Bupati Wonosobo: Budaya Asal Share Picu Ledakan Hoaks

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

Dari Serangan ke Pengungsian, Warga Sinak Diberi Bantuan

Wartawan Wali Sembilan Konsolidasi di Demak, Perkuat Soliditas Lintas Daerah

MS Glow For Men Malang Half Marathon Bakal Jadi Agenda Tahunan

Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati, Tujuh Remaja Diamankan

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

Perputaran Ekonomi MS Glow For Men Malang Half Marathon 2026 Tembus Rp20 Miliar

Analis Nilai Sinergi Presiden dan Kapolri Perkuat Stabilitas Nasional di Tengah Ancaman Global

BERITA LAINNYA

IKG 2026-2031 Dilantik, 35 Ribu Diaspora Gunungkidul Jadi Kekuatan Pembangunan

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

Bupati Wonosobo: Budaya Asal Share Picu Ledakan Hoaks

Dari Serangan ke Pengungsian, Warga Sinak Diberi Bantuan

Wartawan Wali Sembilan Konsolidasi di Demak, Perkuat Soliditas Lintas Daerah

Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati, Tujuh Remaja Diamankan

Analis Nilai Sinergi Presiden dan Kapolri Perkuat Stabilitas Nasional di Tengah Ancaman Global

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

Menhan Perkuat Sinergi TNI Aktif dan Purnawirawan

Latihan TNI di Karimunjawa, Rudal hingga F-16 Hantam Target

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d