JAVASATU.COM- BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh orang tua agar segera mendaftarkan Bayi Baru Lahir (BBL) ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari setelah dilahirkan. Aturan ini ditegaskan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Peserta JKN yang baru melahirkan wajib memastikan bayinya segera didaftarkan. Langkah pertama, pastikan sang ibu sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan memiliki status kepesertaan aktif,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Jumat (12/9/2025).
Menurut Janoe, bayi dari ibu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara otomatis terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. Sementara itu, bagi ibu peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran bayi wajib dibayarkan maksimal 28 hari setelah kelahiran.
Ia menambahkan, pendaftaran bisa dilakukan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jika mengalami kendala, peserta dapat menghubungi petugas BPJS Satu!, menggunakan aplikasi Mobile JKN, atau layanan Pandawa via WhatsApp di nomor 08118165165.
Adapun syarat dokumen meliputi nomor JKN dan NIK ibu kandung, surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, serta fotokopi buku rekening bank. Untuk perubahan data nama bayi, batas waktu maksimal tiga bulan setelah kelahiran.
“Orang tua diharapkan segera mengurus administrasi kependudukan agar nama bayi yang awalnya tercatat ‘Bayi Nyonya’ bisa diperbarui sesuai data resmi Disdukcapil. Bagi peserta PBPU, iuran bayi dihitung sejak bulan kelahiran,” tegas Janoe.
Salah satu peserta JKN di Gresik, Embriani Dewi (27), mengaku pendaftaran bayinya berlangsung cepat dan praktis.
“Hari itu juga pihak rumah sakit langsung mengurus. Status kepesertaan anak saya aktif saat pulang, dan update data cukup lewat Pandawa tanpa harus ke kantor BPJS,” ujarnya.
BPJS Kesehatan menegaskan, kepatuhan orang tua mendaftarkan BBL penting untuk memastikan hak anak atas perlindungan kesehatan sejak dini. (bas/arf)