email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

BPJS Kesehatan Ingatkan Orang Tua di Gresik: Bayi Baru Lahir Wajib Daftar JKN Maksimal 28 Hari

by Sudasir Al Ayyubi
13 September 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh orang tua agar segera mendaftarkan Bayi Baru Lahir (BBL) ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari setelah dilahirkan. Aturan ini ditegaskan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

(Foto: Ist/Javasatu.com)

“Peserta JKN yang baru melahirkan wajib memastikan bayinya segera didaftarkan. Langkah pertama, pastikan sang ibu sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan memiliki status kepesertaan aktif,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Jumat (12/9/2025).

Menurut Janoe, bayi dari ibu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara otomatis terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. Sementara itu, bagi ibu peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran bayi wajib dibayarkan maksimal 28 hari setelah kelahiran.

Ia menambahkan, pendaftaran bisa dilakukan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jika mengalami kendala, peserta dapat menghubungi petugas BPJS Satu!, menggunakan aplikasi Mobile JKN, atau layanan Pandawa via WhatsApp di nomor 08118165165.

Adapun syarat dokumen meliputi nomor JKN dan NIK ibu kandung, surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, serta fotokopi buku rekening bank. Untuk perubahan data nama bayi, batas waktu maksimal tiga bulan setelah kelahiran.

“Orang tua diharapkan segera mengurus administrasi kependudukan agar nama bayi yang awalnya tercatat ‘Bayi Nyonya’ bisa diperbarui sesuai data resmi Disdukcapil. Bagi peserta PBPU, iuran bayi dihitung sejak bulan kelahiran,” tegas Janoe.

Salah satu peserta JKN di Gresik, Embriani Dewi (27), mengaku pendaftaran bayinya berlangsung cepat dan praktis.

BacaJuga :

Dishub Gresik Bagikan 200 Takjil ke Sopir Truk di Sidayu, Bangun Pendekatan Humanis

Wabup Gresik Minta Dapur MBG Dijaga Steril, Warga Diminta Ikut Mengawasi

“Hari itu juga pihak rumah sakit langsung mengurus. Status kepesertaan anak saya aktif saat pulang, dan update data cukup lewat Pandawa tanpa harus ke kantor BPJS,” ujarnya.

BPJS Kesehatan menegaskan, kepatuhan orang tua mendaftarkan BBL penting untuk memastikan hak anak atas perlindungan kesehatan sejak dini. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BayiBPJS Kesehatankesehatan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Empat ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon Dibebaskan

Dishub Gresik Bagikan 200 Takjil ke Sopir Truk di Sidayu, Bangun Pendekatan Humanis

Safari Ramadan di Lapas Malang, Kakanwil Pemasyarakatan Jatim Santuni Yatim

Wabup Gresik Minta Dapur MBG Dijaga Steril, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Babinsa Kodim Blora Dampingi Petani Panen Padi di Tunjungan

Kasdim Blora Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial di Kunduran

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Prev Next

POPULER HARI INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Empat ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon Dibebaskan

BERITA LAINNYA

Empat ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon Dibebaskan

Babinsa Kodim Blora Dampingi Petani Panen Padi di Tunjungan

Kasdim Blora Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial di Kunduran

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d