email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

OPINI: Optimalisasi Pendapatan Negara melalui Inovasi Kebijakan Perpajakan Digital

by Redaksi Javasatu
29 Oktober 2025
Raniah Salsabila Anuegerah Putri. (Foto: dok pribadi)

OPINI

Optimalisasi Pendapatan Negara melalui Inovasi Kebijakan Perpajakan Digital

Oleh: Raniah Salsabila Anuegerah Putri – Mahasiswa FISIP, Universitas 17 Agustus Banyuwangi

Pendapatan negara menjadi pilar utama dalam menopang pembangunan nasional. Dari berbagai sumber penerimaan pemerintah, pajak menempati posisi strategis karena kontribusinya terbesar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, optimalisasi penerimaan pajak masih menghadapi tantangan signifikan, seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, kebocoran penerimaan, keterbatasan basis data, dan lemahnya sistem administrasi serta pengawasan.

Era digital mengubah pola aktivitas ekonomi masyarakat. Banyak transaksi kini dilakukan secara daring melalui e-commerce, marketplace, dan platform digital global. Kondisi ini menuntut pemerintah melakukan inovasi kebijakan perpajakan agar dapat menangkap potensi pajak dari sektor digital yang berkembang pesat. Tanpa inovasi, penerimaan negara dari ekonomi digital sulit dioptimalkan.

ADVERTISEMENT

Pentingnya Pendapatan Negara dan Peran Pajak

Pendapatan negara membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan sosial. Pajak menjadi tulang punggung utama, dengan kontribusi sekitar 80–85% dari total pendapatan negara.

Meski begitu, masih terdapat tax gap karena rendahnya kepatuhan wajib pajak, praktik penghindaran pajak (tax evasion), dan lemahnya pengawasan. Untuk itu, dibutuhkan langkah inovatif agar sistem perpajakan lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

(Sumber gambar: Raniah Salsabila Anuegerah Putri)

Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital

Ekonomi digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Transaksi lintas negara yang dilakukan secara daring sering tidak terdeteksi oleh sistem pajak tradisional, sehingga banyak potensi pajak belum termaksimalkan. Selain itu, perbedaan yurisdiksi menimbulkan persoalan regulasi dan keadilan antara pelaku usaha lokal dan global.

BacaJuga :

OPINI: Pengawasan dan Akuntabilitas Keuangan Publik

OPINI: Pengaruh Pengawasan Internal terhadap Akuntabilitas Pengelolaan APBD di Banyuwangi

Kondisi ini menuntut inovasi kebijakan perpajakan digital agar sistem pajak mampu mengikuti dinamika ekonomi digital.

Inovasi Kebijakan Perpajakan Digital

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan berbagai inovasi, antara lain:

  • e-Filing: Pelaporan SPT secara elektronik tanpa harus datang ke kantor pajak.
  • e-Billing: Sistem pembayaran pajak berbasis kode billing yang cepat, aman, dan transparan.
  • e-Faktur: Faktur pajak elektronik yang mencegah manipulasi transaksi dan memperkuat pengawasan PPN.
  • PMSE (Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik): Memungut PPN dari transaksi digital internasional, seperti Netflix, Google, dan Amazon.
  • Core Tax Administration System (CTAS): Sistem terpusat yang mengintegrasikan seluruh layanan pajak secara real-time.

Dampak Inovasi Pajak Digital

Penerapan kebijakan digital memberikan dampak positif, antara lain:

  • Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Proses administrasi lebih mudah, masyarakat lebih patuh melapor dan membayar pajak.
  • Memperluas Basis Pajak: Aktivitas ekonomi digital dapat dipantau dan dikenai pajak melalui sistem PMSE.
  • Efisiensi Administrasi dan Pengawasan: Mengurangi biaya operasional dan potensi penyimpangan.
  • Transparansi dan Akurasi Data: Data wajib pajak terintegrasi, mempermudah deteksi penghindaran pajak.
  • Peningkatan Penerimaan Negara: Kepatuhan dan efisiensi yang meningkat berimbas langsung pada pendapatan negara yang berkelanjutan.
(Sumber gambar: Raniah Salsabila Anuegerah Putri)

Tantangan Implementasi

Meski bermanfaat, inovasi pajak digital menghadapi beberapa kendala:

  • Keterbatasan Infrastruktur Teknologi: Akses internet tidak merata di seluruh daerah.
  • Rendahnya Literasi Digital: Banyak wajib pajak belum memahami penggunaan sistem digital.
  • Perlindungan Data Pribadi: Risiko kebocoran data memerlukan sistem keamanan siber yang kuat.
  • Koordinasi Antar Lembaga: Integrasi data lintas instansi pemerintah belum optimal.
  • Kepastian Regulasi Internasional: Diperlukan kesepakatan global terkait pajak lintas negara.

Mengatasi tantangan ini menjadi kunci keberhasilan optimalisasi pendapatan negara melalui kebijakan digital.

Inovasi kebijakan perpajakan digital adalah langkah strategis pemerintah menghadapi tantangan ekonomi modern. Digitalisasi sistem pajak meningkatkan kepatuhan, efisiensi, transparansi, serta memperluas basis pajak, sehingga pendapatan negara dapat dioptimalkan.

Meskipun menghadapi tantangan seperti keterbatasan infrastruktur dan literasi digital, dengan sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, kebijakan ini berpotensi menciptakan sistem perpajakan modern, transparan, dan berkeadilan, mendukung kemandirian fiskal, dan keberlanjutan pembangunan nasional. (*)

*Artikel ini untuk tugas perkuliahan

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: OpiniUntag Banyuwangi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba, Nasky: Simbol Negara Lindungi Generasi Muda dari Kehancuran

Harga Pupuk Turun, Petani Gresik Dapat Angin Segar dari PT Pupuk Indonesia

ADVERTISEMENT

Kasus Prostitusi Online Singosari Malang, Polisi Telusuri Jaringan di Aplikasi MiChat

Normatif Rilis Album ‘Kejar Dunia 9-5’, Kritik Rutinitas Kerja dan Krisis Makna Anak Muda

TNI Panen Kedelai Garuda Merah Putih di Lampung, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Mahasiswa Blitar Jadi Korban Salah Tangkap, Polisi Diminta Usut Aksi Main Hakim Sendiri

Tiga Lukisan Maestro Bali Akan Dilelang di Festival TosanAji.id dan ICCF 2025

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

OPINI: Maraknya Verbal Suku Kata “Cuk” di Kalangan Pelajar

Empu Fanani Siap Adu Ilmu “Perang Meteorit” di Festival TosanAji.id & ICCF 2025 Malang

BERITA LAINNYA

Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba, Nasky: Simbol Negara Lindungi Generasi Muda dari Kehancuran

Normatif Rilis Album ‘Kejar Dunia 9-5’, Kritik Rutinitas Kerja dan Krisis Makna Anak Muda

TNI Panen Kedelai Garuda Merah Putih di Lampung, Dukung Swasembada Pangan Nasional

OPINI: Pengawasan dan Akuntabilitas Keuangan Publik

OPINI: Optimalisasi Pendapatan Negara melalui Inovasi Kebijakan Perpajakan Digital

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

OPINI: Maraknya Verbal Suku Kata “Cuk” di Kalangan Pelajar

Produk Olahan Bahari Hasil UMKM Gresik Tembus Pasar China

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d