email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 22 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

by Javasatu
26 Desember 2025

JAVASATU.COM- TNI bersama Polri mengamankan seorang pendemo yang membawa senjata api (senpi) saat aksi unjuk rasa di Kota Lhokseumawe, Aceh, yang berlangsung sejak Kamis (25/12/2025) pagi hingga Jumat (26/12/2025) dini hari. Aksi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu provokasi di tengah masa pemulihan Aceh pascabencana.

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe. (Foto: Puspen TNI)

Peristiwa bermula ketika sekelompok massa melakukan konvoi dan aksi demonstrasi, disertai pengibaran bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Aparat gabungan dari Korem 011/Lilawangsa, Kodim 0103/Aceh Utara, dan Polres Lhokseumawe kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi.

TNI-Polri mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau massa menghentikan aksi dan menyerahkan bendera. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi.

Dalam proses pengamanan, sempat terjadi adu mulut dan tindakan pemukulan terhadap aparat. Bahkan Dandim dan Kapolres dilaporkan terkena pukulan dari massa aksi. Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan seorang pendemo membawa satu pucuk senjata api jenis Colt M1911, lengkap dengan munisi, magazen, serta senjata tajam.

“Yang bersangkutan langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI).

TNI menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

BacaJuga :

Diskopindag Kota Malang Dinilai Belum Transparan dalam Relokasi Pasar Gadang

Bidhumas Polda Jatim Tegaskan Humas sebagai Sumber Kebenaran di Era Hoaks

Sementara itu, koordinator lapangan (korlap) aksi menyatakan kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman dan telah disepakati untuk diselesaikan secara damai dengan aparat.

TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Aparat TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait akan terus mengedepankan dialog, pendekatan persuasif, dan humanis guna menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh pascabencana. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DemoTNI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diskopindag Kota Malang Dinilai Belum Transparan dalam Relokasi Pasar Gadang

Bidhumas Polda Jatim Tegaskan Humas sebagai Sumber Kebenaran di Era Hoaks

Necrovyne Bawa Warna Baru Visual Kei Modern Metal di Indonesia

Motor Dibawa Kabur Kenalan Medsos, Ojol di Batu Ngaku Dibegal

Pria Bawa Sajam Ancam Pengguna Jalan di Sumberpucung, Dievakuasi Polisi

Polisi Selidiki Bayi Dalam Plastik di Pinggir Jalan Karangploso Malang

Relokasi Pasar Gadang Malang Kisruh, Pedagang Ngadu ke DPRD

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Pendulang Emas Disebut Aparat Menyamar, TNI Buka Fakta Korban

Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, TNI Buru Pelaku

Prev Next

POPULER HARI INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Motor Dibawa Kabur Kenalan Medsos, Ojol di Batu Ngaku Dibegal

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Relokasi Pasar Gadang Malang Kisruh, Pedagang Ngadu ke DPRD

BERITA LAINNYA

Diskopindag Kota Malang Dinilai Belum Transparan dalam Relokasi Pasar Gadang

Bidhumas Polda Jatim Tegaskan Humas sebagai Sumber Kebenaran di Era Hoaks

Necrovyne Bawa Warna Baru Visual Kei Modern Metal di Indonesia

Motor Dibawa Kabur Kenalan Medsos, Ojol di Batu Ngaku Dibegal

Pria Bawa Sajam Ancam Pengguna Jalan di Sumberpucung, Dievakuasi Polisi

Polisi Selidiki Bayi Dalam Plastik di Pinggir Jalan Karangploso Malang

Relokasi Pasar Gadang Malang Kisruh, Pedagang Ngadu ke DPRD

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Pendulang Emas Disebut Aparat Menyamar, TNI Buka Fakta Korban

Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, TNI Buru Pelaku

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Pemkab Malang Kumpulkan Seluruh OPD Usai Polemik Surat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved