JAVASATU.COM- Polemik perizinan toko minuman beralkohol (minol) di Kota Malang kian memanas. Pemerintah Kota Malang didesak tidak bersikap pasif meski proses perizinan usaha kini terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Desakan itu muncul menyusul gelombang penolakan warga terhadap sejumlah gerai minol yang dinilai berada terlalu dekat dengan permukiman dan fasilitas pendidikan.
“Izin dari pusat mungkin sudah keluar, tetapi jika di lapangan memicu konflik horizontal, pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi. Kita tidak boleh membiarkan investasi berjalan di atas kegelisahan masyarakat,” kata Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, Senin (11/5/2026).
Sorotan publik mengarah ke sejumlah lokasi di Kota Malang. Di kawasan Gadingkasri, dua gerai minol yakni Happiness Water dan Tipsy Tale mendapat penolakan warga karena lokasinya berdekatan dengan permukiman dan pondok pesantren.
Sementara di kawasan Sawojajar, gerai Cobra Sejahtera juga menuai protes karena berada di sekitar lingkungan hunian warga.
Warga khawatir keberadaan toko minol tersebut dapat memicu dampak sosial jangka panjang terhadap lingkungan sekitar.
“Pemkot harus hadir di tengah keresahan masyarakat. Jangan sampai regulasi justru memicu konflik sosial di lingkungan warga,” ujar Danny.
Meski pelaku usaha mengantongi izin melalui OSS, temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran operasional.
Pekan lalu, Satpol PP Kota Malang menyita puluhan botol minol dari gerai Happiness Water setelah ditemukan dugaan pelanggaran terkait klasifikasi golongan minuman yang dijual.
Temuan itu dinilai menjadi bukti bahwa izin OSS tidak otomatis membuat pelaku usaha terbebas dari pengawasan dan penindakan pemerintah daerah.
“Kalau operasional di lapangan melanggar aturan daerah atau klasifikasi yang ditetapkan, tentu harus ada tindakan tegas,” kata Danny.
Komisi A DPRD Kota Malang meminta Pemkot segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap gerai minol yang berada di dekat fasilitas umum, tempat ibadah, sekolah, maupun kawasan permukiman.
Selain itu, Pemkot juga diminta memperjelas aturan mengenai batas minimal jarak lokasi usaha minol dengan area sensitif seperti sekolah dan tempat ibadah.
“Perlu kepastian aturan dan langkah penindakan yang objektif agar tidak menimbulkan celah gugatan hukum, tetapi tetap memprioritaskan ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.
Danny menilai persoalan perizinan minol menjadi ujian penting bagi Pemkot Malang dalam menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi dan stabilitas sosial masyarakat.
“Ini ujian krusial bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dengan fungsi pengayom masyarakat dalam menjaga nilai sosial dan ketertiban umum,” pungkasnya. (dop/saf)