JAVASATU.COM- Penolakan warga RW 11 Sawojajar terhadap Toko Miras Kopra Sejahtera bukan tanpa alasan kuat. Selain masalah izin, lokasi toko dinilai sangat tidak layak karena berada di area padat fasilitas sosial.
Data yang dihimpun menunjukkan, letak toko miras tersebut hanya berjarak 70 meter dari Masjid Al-A’rof dan sekitar 200 meter dari Masjid ‘Ainul Yaqin.
“Di situ juga ada TK dan PAUD. Sebelah ruko itu juga ada klinik kesehatan. Jadi masyarakat sangat resah,” ujar Ketua RT 3 RW 11, Setiobudi, Senin (11/5/2026).

Selain kedekatan dengan tempat ibadah dan pendidikan, jam operasional toko juga menjadi sorotan tajam warga setempat.
Toko yang baru saja launching pada 21 April tersebut diketahui beroperasi dari pukul 11.00 siang hingga pukul 03.00 dini hari.
Warga khawatir, keberadaan toko miras yang buka hingga menjelang subuh di lingkungan pemukiman tersebut dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita tidak menghendaki di kemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan, maka kami mengadu ke Dewan,” tegas Ketua RT 2, Hariyono.
Terkait zonasi ini, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rochmad dalam keterangan sebelumnya (7/5/2026) pernah mengingatkan pentingnya Dinas Perizinan melihat kondisi lapangan.
Ia menekankan bahwa meskipun menggunakan sistem digital, aspek lingkungan tetap menjadi poin utama, apalagi jika berdekatan dengan tempat ibadah.
“Apalagi kalau dekat dengan pondok pesantren, tempat ibadah, pendidikan. Kita bersuara bahwa sesuatu yang tidak sesuai Perda ya tetap kita suruh nutup,” pungkasnya. (jup)