JAVASATU.COM- Klaim asuransi mobil Mitsubishi Pajero milik debitur Mandiri Tunas Finance (MTF) Malang ditolak meski kondisi kendaraan disebut mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan di wilayah Batang, Jawa Tengah.

Pemilik kendaraan, Andrianus Rino Walujo, mengatakan kecelakaan terjadi saat dirinya perjalanan pulang dari Jawa Barat menuju Malang pada 5 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah kejadian, mobil langsung dievakuasi dan dilaporkan ke pihak leasing serta perusahaan asuransi.
“Mobil saya mengalami kerusakan parah setelah kecelakaan di Batang. Besoknya langsung kami laporkan ke leasing dan asuransi,” kata Andrianus, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, kendaraan kemudian dibawa ke Bengkel KOKO di kawasan Madyopuro, Kota Malang, untuk dilakukan pengecekan kerusakan dan pengajuan estimasi biaya perbaikan.
Namun, beberapa bulan setelah proses berjalan, pihak asuransi Sahabat Insurance menyatakan klaim tidak dapat dicairkan karena nilai kerusakan kendaraan dianggap belum mencapai 75 persen sesuai ketentuan Total Loss Only (TLO).
“Awalnya kami diberi surat penolakan karena kerusakan dianggap tidak sampai 75 persen,” ujarnya.

Andrianus mengaku heran dengan keputusan tersebut lantaran kondisi mobil menurutnya sudah tidak layak digunakan. Terlebih, terdapat perbedaan estimasi biaya kerusakan yang keluar dari bengkel yang sama.
“Kami cek di Bengkel KOKO, pihak asuransi juga menggunakan bengkel yang sama. Tapi nilai estimasi yang keluar berbeda,” katanya.
Ia menyebut selama proses pengajuan klaim tidak ada solusi konkret yang diberikan kepada debitur selain surat penolakan.
“Sampai sekarang hanya diberi surat penolakan, belum ada solusi untuk debitur,” tegasnya.

Kuasa hukum Andrianus, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menilai terdapat kejanggalan dalam proses penilaian kerusakan kendaraan. Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh dari bengkel yang sama, nilai kerusakan kendaraan sebenarnya mendekati bahkan memenuhi syarat TLO 75 persen.
“Kami menemukan ada selisih estimasi yang cukup mencolok dari bengkel yang sama. Kalau dihitung detail, kerusakan itu sebenarnya masuk 75 persen,” ujar Djoko.
Ia menegaskan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun jika tidak ada titik temu, langkah hukum akan dipertimbangkan.
“Kami berharap ada win-win solution. Tapi kalau nanti ditemukan indikasi ketidaksesuaian penilaian, tentu akan kami tempuh jalur hukum,” katanya.
Djoko juga menyoroti kondisi kliennya yang tetap menjalankan kewajiban pembayaran cicilan meski kendaraan sudah tidak bisa digunakan selama berbulan-bulan.
“Mobil sudah sekitar enam bulan tidak bisa dipakai, tetapi kewajiban pembayaran tetap dijalankan oleh debitur,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Malang, Fredi Supriyadi, mengatakan pihaknya telah membantu memfasilitasi komunikasi antara debitur dan perusahaan asuransi.
“Kami sudah membantu pengajuan ulang dan menjembatani komunikasi dengan pihak asuransi. Tapi hasilnya tetap tidak disetujui karena dianggap belum memenuhi 75 persen,” kata Fredi.
Menurutnya, keputusan pencairan klaim sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan asuransi, sedangkan pihak leasing hanya bertindak sebagai perusahaan pembiayaan.
“Kalau dari MTF tentu maunya masalah ini selesai dan tidak berlarut. Tapi keputusan tetap ada di pihak asuransi,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan Sahabat Insurance Malang, Hendrawan, belum memberikan penjelasan rinci terkait penolakan klaim tersebut. Ia mengaku masih akan berkoordinasi dengan pimpinan dan kantor pusat.
“Masalah ini akan kami komunikasikan dulu dengan pimpinan dan kantor pusat karena pimpinan sedang di luar kota,” singkat Hendrawan. (saf)