email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Warga Banjararum Asri, Estate dan View Malang Tagih PSU Fisik Tak Kunjung Rampung

by Syaiful Arif
10 Mei 2026

JAVASATU.COM- Kesabaran warga Perumahan Banjararum Asri, Banjararum Estate, dan Banjararum View, di Desa Banjararum dan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, kian menipis. Hingga bertahun-tahun dihuni, pengembang dinilai belum juga menuntaskan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) secara fisik kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Gapura masuk ke wilayah Perumahan Bumi Banjararum Asri, Estate dan View. (Foto: Javasatu.com)

Kondisi ini membuat status fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, dan sarana pendukung lainnya menggantung tanpa kepastian hukum. Akibatnya, pengelolaan dan perawatan fasilitas perumahan menjadi abu-abu dan rawan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Tokoh masyarakat Perumahan Banjararum Asri, Zainuri, menegaskan penyerahan PSU bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak pengembang yang seharusnya dipenuhi sebelum atau setelah perumahan dihuni.

“PSU secara fisik sampai sekarang belum diserahkan. Padahal warga sudah lama menempati perumahan ini. Kalau dibiarkan terus, ini jelas merugikan masyarakat,” kata Zainuri, Minggu (10/5/2026) saat dikonfirmasi.

“Dulu katanya sudah pernah diurus, diserahkan secara administrasi dan hasilnya tidak ada kejelasan sampai sekarang, belum diserahkan secara fisik. Sudah sekitar tiga tahunan lalu diurusi, gak tahu hasilnya gimana. Intinya kami menagih, kapan PSU perumahan ini diserahkan oleh pengembang secara fisik kepada pemerintah daerah,” tegas Zainuri.

Tokoh masyarakat Perumahan Banjararum, Zainuri. (Foto: Javasatu.com)

Ketidakjelasan tersebut juga disorot Ketua RW 011 Desa Banjararum, Eko Adi Cahyono. Ia menilai belum diserahkannya PSU berpotensi memicu konflik, terutama saat terjadi kerusakan fasilitas umum di lingkungan perumahan.

“Jalan rusak, drainase bermasalah, tapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini akibat PSU tidak kunjung diserahkan. Kondisi sekarang saat jalan rusak, warga memperbaiki sendiri. Ini kan memberatkan warga,” ujarnya.

Menurut Eko, kondisi tersebut justru memperlihatkan absennya kehadiran negara dan pemerintah dalam memenuhi hak dasar warganya.

Ia menegaskan, kesejahteraan rakyat sejatinya merupakan tanggung jawab negara sebagaimana amanat konstitusi tertinggi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka sulit menampik anggapan bahwa negara dan pemerintah bersikap abai terhadap rakyatnya. Padahal kami taat, rutin membayar pajak, dan memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan negara,” tegas Eko.

Sebagai contoh kondisi di lapangan, warga RT 01 Perumahan Banjararum Asri juga terpaksa melakukan kerja bakti membongkar saluran drainase yang jebol dan melintang di jalan poros, Minggu (10/5/2026) pagi.

Ia menyebut kerusakan jalan poros itu semakin memperlihatkan dampak nyata belum jelasnya pengelolaan PSU di kawasan perumahan.

BacaJuga :

Anggaran Dinkes Kabupaten Malang Rp475 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Industri Gresik Utara Melaju, SDM Lokal Siap?

“Selama ini, perbaikan fasilitas umum dilakukan secara swadaya oleh warga tanpa kepastian pihak yang bertanggung jawab,” tegas dia.

Warga memperbaiki secara swadaya jalan poros perumahan yang rusak dan menjadi salah satu akses siswa SMAN 1 Singosari menuju sekolah. (Foto: Javasatu.com)

Senada, Ketua RW 014 Desa Watugede, Syaiful Yahya, menegaskan, tuntutan warga sangat sederhana: kejelasan dan kepastian hukum terkait PSU.

“Kami tidak menuntut yang macam-macam. Warga hanya ingin haknya dipenuhi sesuai aturan. PSU harus diserahkan agar pengelolaan jelas dan tidak jadi masalah berkepanjangan,” tegasnya.

Warga mendesak Pemkab Malang tidak tinggal diam dan segera turun tangan memfasilitasi penyelesaian penyerahan PSU secara fisik.

“Kami juga meminta pengembang didorong, bahkan ditekan jika perlu, agar menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan demi melindungi hak masyarakat atas fasilitas umum yang layak,” pungkas Syaiful.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data yang dihimpun, Perumahan Bumi Banjararum Asri mulai dibangun sejak 1995, sedangkan Perumahan Bumi Banjararum Estate dan Banjararum View mulai dikembangkan pada 2013. Ketiga kawasan perumahan tersebut diketahui dibangun oleh satu pengembang yang sama. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa BanjararumDesa WatugedeDeveloperKabupaten MalangKecamatan SingosariPerumahanpsu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Ganjar Tim Pengungkap BBM Ilegal dan Narkoba

Anggaran Dinkes Kabupaten Malang Rp475 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Industri Gresik Utara Melaju, SDM Lokal Siap?

Santunan Anak Yatim di Ngantang, Mahasiswa KKN Al-Qolam Perkuat Kepedulian Sosial Warga

Wabup Alif Serahkan Alsintan Kementan, Dorong Modernisasi Pertanian Gresik

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim Blora Perkuat Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat

PDIP Kabupaten Malang: Kami Penyeimbang, Bukan Oposisi

UIZ Gresik Hadirkan Akademisi India, Bahas Pendidikan dan Riset di Era AI

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Prev Next

POPULER HARI INI

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kapolres Malang Resmikan Media Center JPM, Jurnalis Pilar Kamtibmas

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

BERITA LAINNYA

Kapolres Gresik Ganjar Tim Pengungkap BBM Ilegal dan Narkoba

Anggaran Dinkes Kabupaten Malang Rp475 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Industri Gresik Utara Melaju, SDM Lokal Siap?

Santunan Anak Yatim di Ngantang, Mahasiswa KKN Al-Qolam Perkuat Kepedulian Sosial Warga

Wabup Alif Serahkan Alsintan Kementan, Dorong Modernisasi Pertanian Gresik

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim Blora Perkuat Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat

PDIP Kabupaten Malang: Kami Penyeimbang, Bukan Oposisi

UIZ Gresik Hadirkan Akademisi India, Bahas Pendidikan dan Riset di Era AI

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kabupaten Malang 2026 Dapat Benih Tebu Rp40 Miliar, Program Dikawal Ketat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved