JAVASATU.COM- Kesabaran warga Perumahan Banjararum Asri, Banjararum Estate, dan Banjararum View, di Desa Banjararum dan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, kian menipis. Hingga bertahun-tahun dihuni, pengembang dinilai belum juga menuntaskan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) secara fisik kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Kondisi ini membuat status fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, dan sarana pendukung lainnya menggantung tanpa kepastian hukum. Akibatnya, pengelolaan dan perawatan fasilitas perumahan menjadi abu-abu dan rawan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Tokoh masyarakat Perumahan Banjararum Asri, Zainuri, menegaskan penyerahan PSU bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak pengembang yang seharusnya dipenuhi sebelum atau setelah perumahan dihuni.
“PSU secara fisik sampai sekarang belum diserahkan. Padahal warga sudah lama menempati perumahan ini. Kalau dibiarkan terus, ini jelas merugikan masyarakat,” kata Zainuri, Minggu (10/5/2026) saat dikonfirmasi.
“Dulu katanya sudah pernah diurus, diserahkan secara administrasi dan hasilnya tidak ada kejelasan sampai sekarang, belum diserahkan secara fisik. Sudah sekitar tiga tahunan lalu diurusi, gak tahu hasilnya gimana. Intinya kami menagih, kapan PSU perumahan ini diserahkan oleh pengembang secara fisik kepada pemerintah daerah,” tegas Zainuri.

Ketidakjelasan tersebut juga disorot Ketua RW 011 Desa Banjararum, Eko Adi Cahyono. Ia menilai belum diserahkannya PSU berpotensi memicu konflik, terutama saat terjadi kerusakan fasilitas umum di lingkungan perumahan.
“Jalan rusak, drainase bermasalah, tapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini akibat PSU tidak kunjung diserahkan. Kondisi sekarang saat jalan rusak, warga memperbaiki sendiri. Ini kan memberatkan warga,” ujarnya.
Menurut Eko, kondisi tersebut justru memperlihatkan absennya kehadiran negara dan pemerintah dalam memenuhi hak dasar warganya.
Ia menegaskan, kesejahteraan rakyat sejatinya merupakan tanggung jawab negara sebagaimana amanat konstitusi tertinggi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka sulit menampik anggapan bahwa negara dan pemerintah bersikap abai terhadap rakyatnya. Padahal kami taat, rutin membayar pajak, dan memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan negara,” tegas Eko.
Sebagai contoh kondisi di lapangan, warga RT 01 Perumahan Banjararum Asri juga terpaksa melakukan kerja bakti membongkar saluran drainase yang jebol dan melintang di jalan poros, Minggu (10/5/2026) pagi.
Ia menyebut kerusakan jalan poros itu semakin memperlihatkan dampak nyata belum jelasnya pengelolaan PSU di kawasan perumahan.
“Selama ini, perbaikan fasilitas umum dilakukan secara swadaya oleh warga tanpa kepastian pihak yang bertanggung jawab,” tegas dia.

Senada, Ketua RW 014 Desa Watugede, Syaiful Yahya, menegaskan, tuntutan warga sangat sederhana: kejelasan dan kepastian hukum terkait PSU.
“Kami tidak menuntut yang macam-macam. Warga hanya ingin haknya dipenuhi sesuai aturan. PSU harus diserahkan agar pengelolaan jelas dan tidak jadi masalah berkepanjangan,” tegasnya.
Warga mendesak Pemkab Malang tidak tinggal diam dan segera turun tangan memfasilitasi penyelesaian penyerahan PSU secara fisik.
“Kami juga meminta pengembang didorong, bahkan ditekan jika perlu, agar menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan demi melindungi hak masyarakat atas fasilitas umum yang layak,” pungkas Syaiful.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data yang dihimpun, Perumahan Bumi Banjararum Asri mulai dibangun sejak 1995, sedangkan Perumahan Bumi Banjararum Estate dan Banjararum View mulai dikembangkan pada 2013. Ketiga kawasan perumahan tersebut diketahui dibangun oleh satu pengembang yang sama. (saf)