email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Gadungan Pemalak Warung di Gresik Ditangkap, Ngaku Anggota Polsek

by Sudasir Al Ayyubi
10 Mei 2026

JAVASATU.COM- Jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, menangkap seorang pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi untuk memalak pemilik warung di wilayah Gresik. Pelaku berinisial J (42), warga Desa Pandanan, diamankan pada Sabtu (9/5/2026) setelah aksinya meresahkan pedagang di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan.

Ilustrasi polisi gadungan ditangkap, Gambar dibuat menggunakan AI

Pelaku diduga menjalankan modus meminta “uang keamanan” kepada pemilik warung dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Aksi itu disebut telah dilakukan sejak 2023.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, mengatakan penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan masyarakat terkait pria mencurigakan yang mengatasnamakan anggota Polri untuk meminta uang kepada pedagang.

“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan,” ujar AKP Bakri, Minggu (10/5/2026).

Kasus itu terungkap saat pelaku mendatangi warung milik K (45) di kawasan Jalan Raya Tumapel, Duduksampeyan. Saat itu, J mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp250 ribu.

Karena percaya dan takut, korban disebut beberapa kali memberikan uang kepada pelaku. Nominal yang diminta bervariasi mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali pelaku datang ke warung.

“Modus tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2023 dan korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta,” kata Bakri.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku tidak hanya menyasar satu korban. J disebut mendatangi sejumlah warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan untuk melakukan aksi serupa.

BacaJuga :

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penipuan serta sejumlah bukti transfer dari korban kepada tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.

AKP Bakri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan institusi kepolisian untuk meminta sejumlah uang tanpa dasar jelas.

“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” tegasnya.

Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan 24 jam melalui LAPOR Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 untuk menerima laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan tindak kriminalitas. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten GresikPenipuanpolisiPolisi GadunganPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UIBU Malang Lawan Bullying Lewat Game Interaktif, Calon Guru Dibekali Nilai Kebinekaan

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Polres Malang Luncurkan Panic Button di Lawang, Warga Lapor Darurat Lebih Cepat

CCTV Bongkar Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

YBM PLN Salurkan Beasiswa, Khitan Massal hingga Listrik Gratis di Jawa Timur

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

BERITA LAINNYA

UIBU Malang Lawan Bullying Lewat Game Interaktif, Calon Guru Dibekali Nilai Kebinekaan

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Polres Malang Luncurkan Panic Button di Lawang, Warga Lapor Darurat Lebih Cepat

CCTV Bongkar Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

YBM PLN Salurkan Beasiswa, Khitan Massal hingga Listrik Gratis di Jawa Timur

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved