JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap menangkap seorang remaja berinisial YD (18) yang mengedarkan narkotika jenis sinte dengan modus pembelian secara online melalui media sosial (medsos).

Warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap itu ditangkap petugas pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di wilayah tempat tinggalnya.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket plastik berisi tembakau sintetis (sinte) seberat 1,58 gram, sejumlah barang bukti pendukung, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal adanya transaksi mencurigakan di wilayah Tritih Kulon. Setelah diselidiki, petugas menemukan pelaku yang memanfaatkan media sosial untuk memesan sinte.
“Pelaku membeli sinte melalui sosial media dengan sistem pengiriman alamat drop di wilayah Wangon, Banyumas. Barang tersebut kemudian diambil dan rencananya diedarkan kembali di Cilacap,” ujar Galih, Rabu (5/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, YD sudah dua kali melakukan transaksi daring dengan motif mendapatkan keuntungan pribadi dari penjualan narkotika jenis sinte.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus transaksi narkoba lewat media sosial.
“Warga diharapkan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 Polresta Cilacap, layanan bebas pulsa yang beroperasi 24 jam,” pungkasnya. (wan/arf)