JAVASATU.COM- Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Bululawang, Kabupaten Malang, berakhir tragis. Seorang residivis berinisial TS (37), warga Kecamatan Tumpang, terpaksa “didor” polisi setelah melawan saat hendak ditangkap.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pencurian terjadi pada Oktober 2025 di Perumahan Pinang Garden, Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang. Saat itu, korban tengah membersihkan rumah dan memarkir Honda Vario miliknya di depan rumah dalam kondisi terkunci stang.
“Ketika keluar rumah, motor sudah raib. Korban sempat mencari di sekitar lokasi, tapi tidak ketemu, lalu melapor ke Polsek Bululawang,” ujar Bambang, Sabtu (8/11/2025).
Bermodal laporan dan rekaman CCTV, Tim Reskrim Polsek Bululawang bersama Satreskrim Polres Malang kemudian melacak pelaku. Hasilnya, TS berhasil teridentifikasi dan ditangkap di wilayah Kecamatan Tumpang.
Namun, saat akan diamankan, pelaku melawan dan mencoba kabur. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki TS.
“Tersangka melawan saat diamankan. Karena membahayakan keselamatan petugas, dilakukan tindakan tegas terukur,” tegas Bambang.
Polisi menyita satu unit Honda Vario hasil curian serta sejumlah barang bukti pendukung. Dari hasil pemeriksaan, TS diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah terjerat penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku ini residivis. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Malang,” tandas Bambang.
Penangkapan TS menjadi bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025, di mana Polres Malang berhasil mengungkap 186 kasus kejahatan dan menangkap 54 tersangka dari berbagai tindak pidana. Operasi ini menegaskan komitmen polisi dalam menekan angka kejahatan 3C (curat, curas, curanmor) di wilayah Kabupaten Malang. (agb/arf)