email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

by Syaiful Arif
11 Februari 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang disebut belum mampu menunjukkan bukti alas hak atas lahan yang disengketakan di wilayah Pandanwangi dan Supit Urang. Hal itu dikuak Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH dan mencuat dalam hearing Komisi A DPRD Kota Malang, Rabu (11/2/2026).

Suasana Hearing di Komisi A DPRD Kota Malang soal sengketa klaim tanah Supit Urang dan Pandanwangi. (Foto: Javasatu.com)

Hearing yang digelar di ruang rapat Komisi A tersebut mempertemukan kuasa hukum warga, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta anggota dewan.

Agenda pembahasan terkait klaim kepemilikan lahan yang selama ini disebut sebagai aset Pemkot Malang.

Djoko Tritjahjana menegaskan pihaknya belum menerima bukti konkret berupa dokumen berkekuatan hukum yang menunjukkan alas hak kepemilikan Pemkot Malang atas lahan tersebut.

“Kalau memang itu aset Pemkot Malang tunjukkan alas haknya, riwayat peralihannya, dan dasar hukumnya. Jangan hanya menyampaikan narasi yang dipresentasikan,” tegas Djoko.

Dari kiri ke kanan: Maliki kuasa hukum warga. Solikin warga tanah Pandanwangi. Djoko Tritjahjana Kuasa Hukum Warga. Joko Wahyono warga tanah Supit Urang. Fifin. (Foto: Javasatu.com)

Menurutnya, sengketa ini seharusnya dapat diselesaikan secara sederhana apabila seluruh data pertanahan dibuka secara transparan. Ia menilai ketidakterbukaan justru memunculkan berbagai persepsi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Eko Fajar Arbandi, S.H., M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menyatakan sebagian lahan telah tercatat sebagai aset Pemkot Malang dan masuk dalam neraca aset daerah. Ia menyebut ada pembelian lahan pada 2012 seluas sekitar 14 ribu meter persegi di Supit Urang.

BacaJuga :

Tebar Kepedulian Ramadan, RUPS MUI Gresik Santuni Yatim dan Duafa

Pulau Bawean Jadi Sorotan, 30 Tokoh Pariwisata Gresik Diganjar Penghargaan

“Jadi gini, kita nggak ngomong Persil 1926 (Supit Urang). Ada jual beli antara pemerintah kota dengan Bu Kurniawati. Dan lokasi yang diakui sementara, sementara ya, kita bukan memastikan, itu adalah satu kesatuan sudah ada AJB dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) seluas 14 ribu sekian,” papar Eko.

Eko Fajar Arbandi, S.H., M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang. (Foto: Javasatu.com)

Terkait lahan di Pandanwangi, ia mengakui belum dapat menunjukkan titik lokasi bidang tanah secara detail. Menurutnya, pihaknya hanya bisa memastikan bahwa lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Malang secara keseluruhan.

“Posisi yang digunakan untuk jembatan itu memang merupakan tanah aset Pemkot Malang. Sudah tercatat dalam neraca aset dan bersertifikat SHP,” ujar Eko.

Namun, saat diminta menunjukkan detail riwayat peralihan dan titik lokasi secara spesifik, pihak BKAD belum memaparkan dokumen lengkap.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo. (Foto: Javasatu.com)

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menegaskan pihaknya bersikap netral dan berperan sebagai mediator. DPRD, kata dia, hanya ingin memastikan kejelasan status lahan berdasarkan data yang sah.

“Kalau memang tanah itu milik warga, harus dikembalikan ke yang berhak. Kalau memang sudah dibeli Pemkot, ya harus bisa dibuktikan dengan dokumen yang jelas,” ujarnya.

Komisi A berencana menggelar hearing lanjutan dengan menghadirkan BPN guna memastikan keabsahan data dan riwayat tanah. DPRD berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara non-litigasi tanpa harus berujung di pengadilan.

Hingga kini, polemik lahan Pandanwangi dan Supit Urang masih bergulir. Sorotan utama tertuju pada kejelasan alas hak dan transparansi data kepemilikan yang diminta warga dan DPRD kepada Pemkot Malang. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD Kota MalangKota Malangpemkot malangSengketa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tebar Kepedulian Ramadan, RUPS MUI Gresik Santuni Yatim dan Duafa

Pulau Bawean Jadi Sorotan, 30 Tokoh Pariwisata Gresik Diganjar Penghargaan

Pelabuhan Gresik Siap Sambut Arus Mudik, Teknologi Radar dan CCTV Siaga

Akhir Ramadan 1447 Hijriah, Srikandi BKMM-DMI Tebuwung Bagikan Ratusan Takjil

Jelang Idulfitri, Polres Malang Salurkan 1 Ton Beras untuk Warga Pakisaji

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Mudik Lebaran 2026 Lancar

Pledoi Kasus Lahan Polinema, Kuasa Hukum Minta Awan Setiawan Dibebaskan

Wali Kota Wahyu Ajak Media Lawan Hoaks, Perkuat Sinergi Bangun Kota Malang

Semen Merah Putih Bagikan Tips Rumah Aman Saat Mudik Lebaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Pledoi Kasus Lahan Polinema, Kuasa Hukum Minta Awan Setiawan Dibebaskan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sambut Lebaran 2026, TNI Gelar Bazar Ramadan dan Bagikan Bingkisan Warakawuri

BERITA LAINNYA

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Mudik Lebaran 2026 Lancar

Semen Merah Putih Bagikan Tips Rumah Aman Saat Mudik Lebaran

Operasi Ketupat 2026, TNI-Polri Siap Amankan Mudik Idulfitri

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Sambut Lebaran 2026, TNI Gelar Bazar Ramadan dan Bagikan Bingkisan Warakawuri

Bazar Ramadan Kodim Blora Diserbu Warga, Beras Rp55 Ribu, Minyak Rp15 Ribu

Analis: Jabatan Kapolri Hak Prerogatif Presiden Sesuai Arsitektur Konstitusi

Musrenbang RKPD Blora 2027, Fokus Produktivitas Daerah dan Pariwisata, Kodim Hadir

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

SANF Berbagi Ramadan, Donasikan Alat Kesehatan untuk Lansia di Jakarta Timur

Prev Next

POPULER MINGGU INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d