JAVASATU.COM- Pengelolaan anggaran sebesar Rp475 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Kritik mengemuka menyusul dugaan minimnya keterbukaan informasi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan yang dibiayai dari anggaran tersebut.

Sorotan ini menambah daftar perhatian publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Sebelumnya, isu dugaan monopoli paket proyek sempat mencuat hingga Inspektorat Kabupaten Malang turun melakukan pemeriksaan pada awal Juni 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengaku belum mengetahui secara rinci alokasi anggaran yang kini menjadi perhatian publik. Menurutnya, perlu dilakukan penelaahan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinkes sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Izin, saya belum membaca DPA Dinkes terkait peruntukan, penggunaan, maupun sumber dananya,” ujar Budiar saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total anggaran internal Dinkes Kabupaten Malang sebesar Rp475 miliar, sekitar Rp291 miliar digunakan untuk belanja gaji pegawai. Sementara sisanya dialokasikan untuk berbagai program kesehatan, termasuk dukungan pembiayaan BPJS bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta kebutuhan pelayanan kesehatan lainnya.
Kondisi tersebut memicu desakan agar Dinkes Kabupaten Malang membuka informasi penggunaan anggaran secara lebih transparan, khususnya pada sektor pengadaan alkes dan obat-obatan yang dinilai bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai besarnya anggaran yang dikelola harus diimbangi dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Sangat tidak adil jika pelayanan kesehatan di lapangan masih dikeluhkan oleh masyarakat, sementara di sisi lain, proses pengadaan barangnya justru dibungkus dalam ketertutupan,” kata Awangga.
Menurut pria yang akrab disapa Angga itu, Dinkes Kabupaten Malang perlu membuktikan komitmennya dalam mengelola anggaran publik secara akuntabel dan terbuka.
“Dinkes Kabupaten Malang saat ini ditantang untuk membuktikan komitmennya kepada publik, apakah benar-benar bekerja untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat atau justru hanya menghabiskan anggaran besar tanpa transparansi yang memadai,” tegasnya.
Angga juga mendesak agar Dinkes membuka rincian anggaran per puskesmas, program penanganan stunting, perjalanan dinas, hingga pengadaan alkes dan obat-obatan. Menurutnya, seluruh rencana pengadaan yang menggunakan mekanisme penyedia wajib diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
“Jika program atau kegiatan berbentuk barang dan jasa yang harus melalui proses pengadaan oleh Dinkes, maka detail rencana penyediaannya wajib diumumkan melalui akun SiRUP Dinkes Kabupaten Malang,” ujarnya.
Desakan transparansi tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran kesehatan daerah sekaligus memastikan dana ratusan miliar rupiah tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan publik mengenai keterbukaan informasi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan. (agb/arf)