JAVASATU.COM- Sebanyak 1.752 narapidana di Lapas Kelas I Malang diusulkan mendapat Remisi Umum 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 27 narapidana berpotensi langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.

Dari 1.752 napi yang diusulkan, sebanyak 1.725 orang masuk usulan Remisi Umum I. Sementara 27 lainnya diusulkan menerima Remisi Umum II yang dapat mengakhiri masa pidana mereka apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Dari 27 napi yang diusulkan menerima Remisi Umum II, sebanyak 18 orang merupakan narapidana kasus kriminal umum, sedangkan sembilan lainnya merupakan narapidana kasus narkotika.
“Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” tegas Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar, Senin (10/8/2026).
Menurut Christo, seluruh usulan remisi diproses melalui verifikasi administratif dan substantif. Proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif dan akuntabel tanpa perlakuan khusus terhadap warga binaan.
Sebanyak 306 narapidana lainnya belum diusulkan menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan. Beberapa di antaranya masih menjalani pidana subsidair, mengalami pencabutan pembebasan bersyarat, memiliki status registrasi F, maupun belum memenuhi masa pidana minimal.
Christo menegaskan remisi menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang serius mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Kami memastikan setiap usulan diproses secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain menjadi hak warga binaan yang memenuhi syarat, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi untuk mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas Malang.
“Harapan kami, remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Dengan demikian, ketika kembali ke masyarakat nanti mereka telah siap menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat,” pungkas Christo.
Pengusulan remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sekaligus upaya mendorong keberhasilan program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Kelas I Malang. (dop/arf)