email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 6 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Dugaan Penganiayaan di Malang, Adu Klaim Soal Perbedaan Keterangan Korban

by Yondi Ari
11 November 2025

JAVASATU.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Vania (V) dan korban Otje (O) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin siang (10/11/2025). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.

Sidang Dugaan Penganiayaan di Malang. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa, Sutoto Winarno SH, menghadirkan seorang saksi bernama Wahyono, yang merupakan wartawan dan pernah mewawancarai korban usai kejadian. Sutoto menyebut keterangan dari saksi tersebut mendukung pembelaan terdakwa, karena terdapat perbedaan antara pernyataan korban kepada media dan kesaksiannya di pengadilan.

“Saksi mendapat informasi langsung dari korban bahwa keterangannya tidak sama. Di media, korban mengatakan jatuh sendiri, tapi di persidangan dia mengaku ditendang. Ini jelas bertolak belakang,” ujar Sutoto usai sidang.

Sutoto juga menambahkan, berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di dada maupun perut korban. Ia menilai luka di tangan korban terjadi karena upaya terdakwa melindungi diri.

“Luka di tangan itu akibat terdakwa ingin menyelamatkan diri, bukan karena penganiayaan. Tidak ada luka di bagian tubuh lain yang mengindikasikan kekerasan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum terdakwa berencana meminta surat keterangan dari rumah tahanan (rutan) terkait kondisi mental Vania yang disebut mengalami tekanan psikologis selama proses hukum berjalan.

“Kami akan ajukan pemeriksaan psikolog karena terdakwa tertekan dan masih punya dua anak kecil. Ini perlu perhatian khusus,” jelas Sutoto.

BacaJuga :

TNI-Warga Kebut Pembangunan Jembatan Garuda di Jati Blora, Tingkatkan Akses Desa

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Kebomas, Dibekuk Kurang dari 3 Jam

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Wildan SH, membantah pernyataan tersebut. Ia menilai kesaksian Wahyono bertentangan dengan fakta persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Keterangan saksi tadi bertentangan dengan fakta dan BAP. Dari keterangan klien kami, kejadian jelas terjadi: pertama digigit di tangan kanan, lalu di tangan kiri, dan kemudian ditendang hingga terjatuh. Tidak semua tendangan harus menimbulkan luka fisik,” ungkap Wildan.

Wildan menegaskan pihaknya akan tetap berpegang pada fakta di persidangan dan kesaksian para saksi yang sebelumnya telah dihadirkan.

“Kami tetap konsisten pada keterangan korban, BAP, dan saksi lain yang melihat langsung peristiwa itu,” tegasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kedua belah pihak. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: PN KepanjenSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI-Warga Kebut Pembangunan Jembatan Garuda di Jati Blora, Tingkatkan Akses Desa

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Kebomas, Dibekuk Kurang dari 3 Jam

Babinsa Randublatung Pantau Pembangunan KDKMP di Kediren, Pastikan Tepat Waktu

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Militer Prajurit Gugur UNIFIL di Bandung

Achra Rilis “Anxiety”, Lagu Kecemasan Bareng Andre FORGOOD

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Madura-Bawean, 6 Tersangka Ditangkap

Reuni PT Rukun Jaya Sejahtera di Tulungagung, Lepas Rindu Usai 10 Tahun Berpisah

NU Dukun Tempati Kantor Baru, Target Tingkatkan Layanan Warga

Pemkab Gresik Dorong Percepatan Proyek Jalan Laban 13 Km, Target 4 Jalur

Kades Laban Menganti Dilantik, Mujiani Ditantang Sejahterakan Warga

Prev Next

POPULER HARI INI

Dubes Uzbekistan Ziarah ke Sunan Gresik, Gresik Kian Mendunia

Portal Bendungan Lahor Dibuka Paksa, Warga Tolak Retribusi Akses Malang-Blitar

BloomBite, Manifestasi Ide Hebat CEO Cilik Afshiena di Industri Camilan Sehat

Pemkab Gresik Dorong Percepatan Proyek Jalan Laban 13 Km, Target 4 Jalur

Gowes PEDAL Lawang Himpun Puluhan Juta Rupiah untuk Masjid An-Nur Pilang

BERITA LAINNYA

TNI-Warga Kebut Pembangunan Jembatan Garuda di Jati Blora, Tingkatkan Akses Desa

Babinsa Randublatung Pantau Pembangunan KDKMP di Kediren, Pastikan Tepat Waktu

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Militer Prajurit Gugur UNIFIL di Bandung

Achra Rilis “Anxiety”, Lagu Kecemasan Bareng Andre FORGOOD

Reuni PT Rukun Jaya Sejahtera di Tulungagung, Lepas Rindu Usai 10 Tahun Berpisah

Emaskot Minta MKD DPR Periksa Oknum Anggotanya Terkait Pengeroyokan

Babinsa di Wonosobo Kawal Koperasi Desa Merah Putih Durensawit

SilatuROCKmi Guncang Malang 18 April 2026, Bangkitkan Lagi Musik Rock Lokal

Bulog Serap Tebu Petani Blora, Dirut Pastikan Perbaikan Pabrik GMM

Donor Darah Wanita TNI Pecahkan Rekor MURI, Kumpulkan 13 Ribu Kantong Darah

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Portal Bendungan Lahor Dibuka Paksa, Warga Tolak Retribusi Akses Malang-Blitar

Dubes Uzbekistan Ziarah ke Sunan Gresik, Gresik Kian Mendunia

BloomBite, Manifestasi Ide Hebat CEO Cilik Afshiena di Industri Camilan Sehat

Bakorwil Malang Siap Gelar Hari Keris Nasional 2026, Angkat Peran Abdi Negara

Harga Emas Turun Imbas Geopolitik, Warga Malang Serbu Investasi Safe Haven

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d