email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Dugaan Penganiayaan di Malang, Adu Klaim Soal Perbedaan Keterangan Korban

by Yondi Ari
11 November 2025

JAVASATU.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Vania (V) dan korban Otje (O) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin siang (10/11/2025). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.

Sidang Dugaan Penganiayaan di Malang. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa, Sutoto Winarno SH, menghadirkan seorang saksi bernama Wahyono, yang merupakan wartawan dan pernah mewawancarai korban usai kejadian. Sutoto menyebut keterangan dari saksi tersebut mendukung pembelaan terdakwa, karena terdapat perbedaan antara pernyataan korban kepada media dan kesaksiannya di pengadilan.

“Saksi mendapat informasi langsung dari korban bahwa keterangannya tidak sama. Di media, korban mengatakan jatuh sendiri, tapi di persidangan dia mengaku ditendang. Ini jelas bertolak belakang,” ujar Sutoto usai sidang.

Sutoto juga menambahkan, berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di dada maupun perut korban. Ia menilai luka di tangan korban terjadi karena upaya terdakwa melindungi diri.

“Luka di tangan itu akibat terdakwa ingin menyelamatkan diri, bukan karena penganiayaan. Tidak ada luka di bagian tubuh lain yang mengindikasikan kekerasan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum terdakwa berencana meminta surat keterangan dari rumah tahanan (rutan) terkait kondisi mental Vania yang disebut mengalami tekanan psikologis selama proses hukum berjalan.

“Kami akan ajukan pemeriksaan psikolog karena terdakwa tertekan dan masih punya dua anak kecil. Ini perlu perhatian khusus,” jelas Sutoto.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Wildan SH, membantah pernyataan tersebut. Ia menilai kesaksian Wahyono bertentangan dengan fakta persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP).

BacaJuga :

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

“Keterangan saksi tadi bertentangan dengan fakta dan BAP. Dari keterangan klien kami, kejadian jelas terjadi: pertama digigit di tangan kanan, lalu di tangan kiri, dan kemudian ditendang hingga terjatuh. Tidak semua tendangan harus menimbulkan luka fisik,” ungkap Wildan.

Wildan menegaskan pihaknya akan tetap berpegang pada fakta di persidangan dan kesaksian para saksi yang sebelumnya telah dihadirkan.

“Kami tetap konsisten pada keterangan korban, BAP, dan saksi lain yang melihat langsung peristiwa itu,” tegasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kedua belah pihak. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PN KepanjenSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Polres Gresik Peringati Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim

Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

BERITA LAINNYA

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Polres Gresik Peringati Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim

Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved