email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 3 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Dugaan Penganiayaan di Malang, Adu Klaim Soal Perbedaan Keterangan Korban

by Yondi Ari
11 November 2025

JAVASATU.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Vania (V) dan korban Otje (O) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin siang (10/11/2025). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.

Sidang Dugaan Penganiayaan di Malang. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa, Sutoto Winarno SH, menghadirkan seorang saksi bernama Wahyono, yang merupakan wartawan dan pernah mewawancarai korban usai kejadian. Sutoto menyebut keterangan dari saksi tersebut mendukung pembelaan terdakwa, karena terdapat perbedaan antara pernyataan korban kepada media dan kesaksiannya di pengadilan.

“Saksi mendapat informasi langsung dari korban bahwa keterangannya tidak sama. Di media, korban mengatakan jatuh sendiri, tapi di persidangan dia mengaku ditendang. Ini jelas bertolak belakang,” ujar Sutoto usai sidang.

Sutoto juga menambahkan, berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di dada maupun perut korban. Ia menilai luka di tangan korban terjadi karena upaya terdakwa melindungi diri.

“Luka di tangan itu akibat terdakwa ingin menyelamatkan diri, bukan karena penganiayaan. Tidak ada luka di bagian tubuh lain yang mengindikasikan kekerasan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum terdakwa berencana meminta surat keterangan dari rumah tahanan (rutan) terkait kondisi mental Vania yang disebut mengalami tekanan psikologis selama proses hukum berjalan.

“Kami akan ajukan pemeriksaan psikolog karena terdakwa tertekan dan masih punya dua anak kecil. Ini perlu perhatian khusus,” jelas Sutoto.

BacaJuga :

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Wildan SH, membantah pernyataan tersebut. Ia menilai kesaksian Wahyono bertentangan dengan fakta persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Keterangan saksi tadi bertentangan dengan fakta dan BAP. Dari keterangan klien kami, kejadian jelas terjadi: pertama digigit di tangan kanan, lalu di tangan kiri, dan kemudian ditendang hingga terjatuh. Tidak semua tendangan harus menimbulkan luka fisik,” ungkap Wildan.

Wildan menegaskan pihaknya akan tetap berpegang pada fakta di persidangan dan kesaksian para saksi yang sebelumnya telah dihadirkan.

“Kami tetap konsisten pada keterangan korban, BAP, dan saksi lain yang melihat langsung peristiwa itu,” tegasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kedua belah pihak. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PN KepanjenSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Perampok Honda Jazz Viral di Malang Ditangkap saat Hendak Jual Mobil Curian

BERITA LAINNYA

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved