JAVASATU.COM- Seorang pria lanjut usia berinisial MS (63), warga Krian, Sidoarjo, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, petugas awalnya mencurigai gerak-gerik tersangka yang melintas di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,41 gram bruto.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di wilayah Krian,” ujar AKP Ahmad Yani, Kamis (4/12/2025).
Petugas kemudian bergerak menuju rumah MS di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Krian. Dari penggeledahan lanjutan, polisi menemukan delapan klip tambahan, sehingga total barang bukti menjadi sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,182 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, potongan isolasi, timbangan elektrik, bong, pipet, korek api, skrop sedotan, HP Samsung Galaxy A03, dan motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.
MS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial CL, yang kini ditetapkan sebagai DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasoknya. Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ahmad Yani.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun peredaran narkotika melalui Hotline Lapor Cak Roma 0811-8800-2006. (bas/arf)