JAVASATU.COM- Polres Gresik menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Sidayu, Gresik. Seorang pria berinisial S (59) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, atas dugaan melakukan asusila hingga korban hamil.

Korban, AK (16), seorang pelajar yang merupakan tetangga pelaku, melaporkan kejadian tersebut pada 4 Desember 2025.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
Pada 5 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
“Tersangka kami amankan di rumahnya,” ujar Ipda Hendri, Senin (8/12/2025).
Kasus ini bermula pada September 2025, saat korban yang diminta ibunya berbelanja di warung pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang, dibawa ke kamar, lalu disetubuhi.
“Modus serupa dilakukan berulang kali, dan pelaku memberi uang kepada korban untuk menutupi perbuatannya,” imbuhnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban seperti kerudung abu-abu, bra krem, celana dalam putih, baju terusan hijau, celana panjang hitam, dan singlet putih.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Gresik mengimbau orang tua lebih peka terhadap anak.
“Bangun komunikasi terbuka agar anak berani bercerita, ajarkan batasan tubuh, dan waspadai perubahan perilaku,” kata Ipda Hendri.
Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika menemukan tindakan mencurigakan terhadap anak. (bas/nuh)