email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Pulihkan Kerugian Negara Rp 15,4 Miliar dari Kasus Korupsi dan Perdata

by Yondi Ari
9 Desember 2025

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berhasil memulihkan kerugian keuangan negara melalui penitipan pembayaran dari tersangka dan terdakwa kasus korupsi serta penanganan perkara perdata.

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. (Foto: Ist/Dok Kejari Kota Malang)

Dalam keterangan tertulis Kejari Kota Malang yang diterima redaksi media ini pada Selasa (9/12/2025) diungkapkan, total nilai pemulihan mencapai Rp 15,4 miliar, terdiri dari Rp 10,6 miliar dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus) dan lebih dari Rp 4,8 miliar dari bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Bidang Pidsus mencatat penitipan pembayaran kerugian negara oleh tiga pihak dalam penanganan perkara korupsi.

“Terdakwa Handoko menitipkan dana sebesar Rp 3.062.331.000, sedangkan terdakwa Awan Setiawan membayar Rp 5.422.468.900 pada tahap penuntutan. Sementara itu, tersangka Kartika Samsuadi menyetor Rp 2.149.171.000 pada tahap penyidikan,” rincinya dalam keterangan tertulis.

Kejari Kota Malang menegaskan bahwa upaya penitipan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara dalam kasus tipikor.

“Hingga saat ini, penanganan perkara Pidsus tercatat terdiri dari 5 perkara lidik, 2 perkara penyidikan, dan 3 perkara penuntutan tipikor,” ujarnya.

Di sisi lain, Bidang Datun juga mencatat capaian signifikan dengan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara senilai lebih dari Rp 4,8 miliar. Sebanyak Rp 750.020.000 berhasil diselamatkan dari perkara perdata, termasuk gugatan terhadap Bidang Pidsus dan Perum Ampeldento.

BacaJuga :

YBM PLN Dorong Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Jatim

MI Al-Karimi Tebuwung Wajibkan Siswa Hafal Juz 30 sebagai Syarat Kelulusan

Untuk pemulihan keuangan negara, Datun mengamankan dana Rp 4.099.609.052 melalui penagihan piutang BRI dan BPJS. Penagihan dilakukan melalui mekanisme pendampingan hukum serta tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H, dalam keterangan tertulis menegaskan bahwa capaian Pidsus dan Datun ini membuktikan komitmen Kejari dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.

“Ke depan, kedua bidang tersebut akan terus memperkuat kolaborasi dengan instansi pemerintah dan BUMN/BUMD untuk melindungi aset negara secara profesional dan berkelanjutan,” ujarnya. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AdhyaksaKejari Kota MalangKota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

YBM PLN Dorong Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Jatim

MI Al-Karimi Tebuwung Wajibkan Siswa Hafal Juz 30 sebagai Syarat Kelulusan

Spekta GTK 2025, Pemkot Batu Apresiasi Guru dan Siswa Berprestasi

TÜV Rheinland-EVSafe Dorong Standarisasi Keamanan Kendaraan Listrik di Indonesia

Polres Gresik Latih Bhabinkamtibmas Jadi Polisi Penolong

PWI Pusat Matangkan Rumah Pertama Wartawan, Pemerintah Siapkan Subsidi 2026

Polres Wonogiri Beri Bantuan Alat Pertanian untuk Gapoktan Lambang Sari Selogiri

KPU Kota Batu Tetapkan 171.350 Pemilih dalam PDPB Triwulan IV 2025

Kapolres Sragen Turun ke Warga Berbagi Sembako Jelang Akhir Tahun

Kejari Kota Malang Pulihkan Kerugian Negara Rp 15,4 Miliar dari Kasus Korupsi dan Perdata

Prev Next

POPULER HARI INI

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Tragedi Banjir Aceh: “Tsunami Kedua” dan Tangisan Mualem di Tengah Duka

Usulan “Gila” Susno Duadji untuk Presiden: “Nonaktifkan Kapolri, Tunjuk 3 Tokoh Sipil Pimpin Kepolisian!”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Buku Satu Abad Stadion Gajayana, Hadiah di Usia 111 Tahun Kota Malang

BERITA LAINNYA

YBM PLN Dorong Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Jatim

TÜV Rheinland-EVSafe Dorong Standarisasi Keamanan Kendaraan Listrik di Indonesia

PWI Pusat Matangkan Rumah Pertama Wartawan, Pemerintah Siapkan Subsidi 2026

Polres Wonogiri Beri Bantuan Alat Pertanian untuk Gapoktan Lambang Sari Selogiri

Kapolres Sragen Turun ke Warga Berbagi Sembako Jelang Akhir Tahun

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Aksi Buruh di Gubernuran Kondusif, Polda Jateng Apresiasi Sikap Tertib Peserta

OPINI: Optimalisasi Kebijakan Fiskal: Instrumen Strategis Mengatasi Kegagalan Pasar untuk Mendorong Inovasi

Ironi Dana Riset RI vs Malaysia: Stella Christie Ungkap Angka Jomplang dan Nasib Dosen yang “Terjebak” Administrasi

Koramil Jiken Gotong Royong Pengecoran Lantai Dua Ponpes Baitul Hikmah Blora

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d